Manyala.co – CV Hadaf Karya Mandiri melaksanakan sosialisasi terbuka kepada warga terkait rencana penambangan emas di Kampung Baba, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Jumat (14/11/2025). Acara tersebut menghadirkan Sekretaris Daerah Enrekang Zulkarnaen Kara, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan dari Kejaksaan, TNI, dan Polri untuk memastikan proses berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.
Direktur perusahaan, Muh. Yakub Abbas, menghadirkan tenaga ahli pertambangan, Jimmy, untuk memaparkan aspek teknis penambangan kepada warga. Penjelasan tersebut meliputi metode eksploitasi, area operasi tahap pertama, dampak lingkungan, serta mekanisme pengawasan yang akan diterapkan.
Dalam sambutannya, Sekda Zulkarnaen menegaskan bahwa pemerintah daerah memposisikan diri sebagai penyeimbang antara masyarakat dan perusahaan tambang. Ia menuturkan bahwa kewajiban pemerintah adalah memastikan seluruh proses sesuai dengan regulasi tanpa mengambil keputusan administratif terkait izin tambang. “Kami mewajibkan kegiatan sosialisasi ini sebagai mandatori agar masyarakat memahami apa yang akan dilakukan, sekaligus memberikan ruang seluas-luasnya untuk bertanya,” ujarnya.
Zulkarnaen menambahkan bahwa OPD telah ditugaskan untuk mengawal jalannya sosialisasi supaya seluruh informasi teknis yang disampaikan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, masukan dari Polri dan TNI dalam rapat Forkopimda memperkuat sikap pemerintah yang menjaga netralitas, terutama dalam memastikan proses dialog berjalan kondusif.
Pada sesi paparan, CV Hadaf Karya Mandiri menekankan komitmen terhadap prinsip pertambangan ramah lingkungan dan praktik operasional yang bertanggung jawab. Perusahaan menyatakan bahwa kegiatan penambangan yang terkelola dengan baik dapat menjadi salah satu pendorong ekonomi baru di wilayah tersebut. Samsul, moderator perusahaan, mengatakan bahwa manfaat ekonomi dan sosial yang dijanjikan perusahaan akan dijalankan secara transparan dan berbasis pada kesejahteraan masyarakat. “Kami ingin membawa manfaat ekonomi dan sosial secara transparan dan berorientasi pada kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Warga yang hadir diberi kesempatan mengajukan pertanyaan terkait risiko lingkungan, potensi penyerapan tenaga kerja, dan mekanisme pengelolaan limbah tambang. Sebagian besar warga menyatakan apresiasi atas terbukanya informasi yang diberikan perusahaan dan berharap implementasi kegiatan tambang sejalan dengan komitmen yang disampaikan.
Sosialisasi juga menyoroti potensi pengembangan ekonomi lokal seiring dengan kedekatan lokasi tambang tahap pertama dari sejumlah permukiman. Berdasarkan data perusahaan, jarak area tambang ke Perum Pinang tercatat 952 meter, ke Leoran 1.186 kilometer, ke Riso 1.274 kilometer, ke Cendana 1.433 kilometer, ke Osso 3.061 kilometer, dan akses jalan berada sekitar 1,5 kilometer. Kedekatan ini dinilai membuka peluang pemberdayaan tenaga kerja lokal.
CV Hadaf Karya Mandiri didirikan pada 27 November 2007 dan beralamat di Jalan Abubakar Lambogo No. 07, Kabupaten Enrekang. Perusahaan memiliki sejumlah legalitas, termasuk NIB 2801220023816, NPWP 73.615.141.6-802.000, serta IUP Operasi Produksi yang berlaku hingga 2030. Visi perusahaan adalah menjadi pengelola tambang emas terkemuka melalui investasi berkelanjutan dan praktik operasional yang bertanggung jawab.
Pemerintah berharap sosialisasi ini membangun pemahaman bersama antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah sehingga tahapan berikutnya dapat dijalankan dengan tertib. Proses ini diharapkan memastikan manfaat ekonomi dapat dicapai tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
































