Polisi Aktif Diminta Mundur dari Jabatan Sipil Pasca Putusan MK

Polisi
MK menyatakan frasa dalam UU Polri tidak lagi punya kekuatan hukum, membuat polisi aktif wajib mundur bila menjabat posisi sipil.

Manyala.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi atas Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, mendorong desakan agar seluruh anggota Polri aktif yang kini menjabat posisi sipil segera mundur sebagai konsekuensi hukum dari putusan tersebut.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti, menyatakan bahwa seluruh anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil harus melepaskan posisi tersebut. Ia menegaskan putusan MK yang mengabulkan permohonan dengan nomor registrasi 114/PUU-XXIII/2025 bersifat mengikat dan membawa implikasi konstitusional bagi para pemangku jabatan.

“Itu kan sudah dinyatakan inkonstitusional. Maka konsekuensinya adalah putusan itu memang berlaku. Meskipun berlaku ke depan, mereka harus mundur,” ujarnya di Bandung, Jumat (14/11/2025).

Bentuk Pemulihan Kerugian Konstitusional

Susi menilai kewajiban mundur bagi anggota Polri aktif yang menjabat posisi sipil adalah bentuk pemulihan terhadap kerugian konstitusional pemohon uji materi. Ia menegaskan bahwa putusan MK memiliki karakter kepentingan publik yang lebih menonjol dibandingkan forum peradilan lainnya. Karena itu, implementasi putusan harus berdampak langsung bagi pihak yang dirugikan secara konstitusional.

“Buat saya itu harusnya serta merta. Kalau misalkan tidak serta merta, terus apa remedy-nya buat pemohon?” kata Susi. Ia menambahkan bahwa pemulihan hak konstitusional merupakan inti dari setiap putusan judicial review di MK.

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

Pemerintah Mendorong Pengunduran Diri Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa putusan MK Nomor 114/2025 bersifat final dan mengikat, sehingga wajib diimplementasikan tanpa penundaan. Ia meminta seluruh polisi aktif yang menduduki jabatan sipil mengikuti ketentuan tersebut dan segera mundur. Putusan diketok pada Kamis (13/11/2025) siang dan mulai berlaku setelah dibacakan dalam sidang terbuka.

Dukungan serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, selaku anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Ia menyebut putusan MK akan menjadi dasar penyusunan aturan lanjutan. Pemerintah, menurutnya, akan menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan.

Pertimbangan Hukum MK

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan alasan pembatalan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri. MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memberikan kejelasan norma dan justru menciptakan ketidakpastian hukum. Ridwan menyatakan ketidakjelasan tersebut berdampak pada mekanisme pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri sekaligus menimbulkan ketidakpastian karier bagi ASN di instansi non-polisi.

Putusan MK itu diajukan oleh dua pemohon, yaitu Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul adalah mahasiswa doktoral sekaligus advokat, sementara Christian merupakan lulusan sarjana ilmu hukum yang belum memperoleh pekerjaan layak. Keduanya mengajukan permohonan karena menilai keberadaan anggota Polri aktif di jabatan sipil membuka potensi ketidaksetaraan kompetisi jabatan serta merugikan hak konstitusional warga negara.

Putusan MK tersebut menjadi tonggak penting dalam penataan batas kewenangan institusi kepolisian dan birokrasi sipil. Hingga Jumat malam, belum ada konfirmasi jumlah pasti anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil, namun pemerintah memastikan tindak lanjut regulasi sedang disiapkan.

Enrekang Raih Peringkat Ketiga TPID Award 2026 Tingkat Nasional

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement