Manyala.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan uji materi atas Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, mendorong desakan agar seluruh anggota Polri aktif yang kini menjabat posisi sipil segera mundur sebagai konsekuensi hukum dari putusan tersebut.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harjanti, menyatakan bahwa seluruh anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil harus melepaskan posisi tersebut. Ia menegaskan putusan MK yang mengabulkan permohonan dengan nomor registrasi 114/PUU-XXIII/2025 bersifat mengikat dan membawa implikasi konstitusional bagi para pemangku jabatan.
“Itu kan sudah dinyatakan inkonstitusional. Maka konsekuensinya adalah putusan itu memang berlaku. Meskipun berlaku ke depan, mereka harus mundur,” ujarnya di Bandung, Jumat (14/11/2025).
Bentuk Pemulihan Kerugian Konstitusional
Susi menilai kewajiban mundur bagi anggota Polri aktif yang menjabat posisi sipil adalah bentuk pemulihan terhadap kerugian konstitusional pemohon uji materi. Ia menegaskan bahwa putusan MK memiliki karakter kepentingan publik yang lebih menonjol dibandingkan forum peradilan lainnya. Karena itu, implementasi putusan harus berdampak langsung bagi pihak yang dirugikan secara konstitusional.
“Buat saya itu harusnya serta merta. Kalau misalkan tidak serta merta, terus apa remedy-nya buat pemohon?” kata Susi. Ia menambahkan bahwa pemulihan hak konstitusional merupakan inti dari setiap putusan judicial review di MK.
Pemerintah Mendorong Pengunduran Diri Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa putusan MK Nomor 114/2025 bersifat final dan mengikat, sehingga wajib diimplementasikan tanpa penundaan. Ia meminta seluruh polisi aktif yang menduduki jabatan sipil mengikuti ketentuan tersebut dan segera mundur. Putusan diketok pada Kamis (13/11/2025) siang dan mulai berlaku setelah dibacakan dalam sidang terbuka.
Dukungan serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, selaku anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian. Ia menyebut putusan MK akan menjadi dasar penyusunan aturan lanjutan. Pemerintah, menurutnya, akan menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan.
Pertimbangan Hukum MK
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan alasan pembatalan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri. MK menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tidak memberikan kejelasan norma dan justru menciptakan ketidakpastian hukum. Ridwan menyatakan ketidakjelasan tersebut berdampak pada mekanisme pengisian jabatan sipil oleh anggota Polri sekaligus menimbulkan ketidakpastian karier bagi ASN di instansi non-polisi.
Putusan MK itu diajukan oleh dua pemohon, yaitu Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul adalah mahasiswa doktoral sekaligus advokat, sementara Christian merupakan lulusan sarjana ilmu hukum yang belum memperoleh pekerjaan layak. Keduanya mengajukan permohonan karena menilai keberadaan anggota Polri aktif di jabatan sipil membuka potensi ketidaksetaraan kompetisi jabatan serta merugikan hak konstitusional warga negara.
Putusan MK tersebut menjadi tonggak penting dalam penataan batas kewenangan institusi kepolisian dan birokrasi sipil. Hingga Jumat malam, belum ada konfirmasi jumlah pasti anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil, namun pemerintah memastikan tindak lanjut regulasi sedang disiapkan.
































