Manyala.co – Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengenai keberadaan ahli gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memicu reaksi luas di ruang publik. Kontroversi tersebut muncul setelah rekaman video pidato Cucun yang beredar pada Senin, 17 November 2025, menunjukkan dirinya menyatakan bahwa program MBG tidak membutuhkan tenaga profesional ahli gizi.
Video tersebut direkam dalam acara konsolidasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG di Kabupaten Bandung. Dalam forum itu, seorang tenaga ahli gizi menyampaikan usulan agar Badan Gizi Nasional (BGN) menjalin kerja sama dengan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) untuk memperkuat standar pelaksanaan program. Usulan tersebut mendapat tanggapan keras dari Cucun.
Dalam video itu, Cucun menyebut program MBG tidak memerlukan profesi ahli gizi maupun lembaga profesi terkait. Ia menilai pengawasan gizi dapat dilakukan tanpa melibatkan tenaga profesional dengan latar pendidikan formal. “Tidak perlu ahli gizi, tidak perlu Persagi,” ujar Cucun dalam video tersebut. Ia juga menyinggung soal sikap yang menurutnya dianggap “sombong” dari pihak tertentu terkait peran ahli gizi.
Pernyataan tersebut memantik diskusi luas tentang standar kelayakan tenaga kesehatan dalam program gizi nasional. Reaksi publik meningkat karena MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang diarahkan untuk masyarakat umum dan anak-anak sekolah.
Cucun menyampaikan bahwa dirinya berencana mengubah nomenklatur resmi terkait peran ahli gizi dalam program tersebut. Ia menegaskan akan membahas hal itu bersama Badan Gizi Nasional dan kementerian terkait. “Saya akan ajak rapat BGN, mengubah diksi ‘Ahli Gizi’ menjadi tenaga yang menangani gizi,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Cucun mengusulkan pelatihan singkat untuk tenaga pengawas gizi. Ia menyebut lulusan SMA yang cerdas dapat dilatih selama tiga bulan untuk kemudian memperoleh sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ia mengatakan model tersebut dinilai lebih efisien dan cepat diterapkan di lapangan.
Cucun juga mengingatkan bahwa program MBG menggunakan anggaran negara sehingga akan melewati proses audit. Menurutnya, pengawasan diperlukan bagi mitra pelaksana program maupun tenaga yang bertugas dalam pengawasan gizi di lapangan. Hingga Senin sore, belum ada tanggapan resmi dari lembaga terkait mengenai rencana perubahan nomenklatur tersebut.
Kontroversi ini menambah sorotan publik terhadap penyelenggaraan program MBG yang telah dijalankan pemerintah sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kualitas gizi nasional. Pemerintah sebelumnya menekankan bahwa keberhasilan program bergantung pada standar pelaksanaan yang konsisten.
Selain polemik tersebut, perhatian publik juga tertuju pada rekam jejak politik Cucun. Cucun lahir di Bandung pada 8 Oktober 1972 dan menempuh pendidikan di IAIC Tasikmalaya pada 1996. Karier organisasinya dimulai pada 1998 ketika ia aktif di Nahdlatul Ulama (NU). Ia pernah menjabat sebagai Bendahara Umum Pengurus Cabang NU Kabupaten Bandung pada periode 2004–2009.
Cucun kemudian beralih ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menduduki posisi Wakil Ketua Bendahara Umum PKB Kabupaten Bandung pada 2005–2010. Ia menjadi Ketua Dewan Pengurus Cabang PKB Kabupaten Bandung pada 2010–2015.
Ia terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014–2019 dari daerah pemilihan Jawa Barat II. Pada periode tersebut ia sempat bertugas di beberapa komisi, mulai dari Komisi IV hingga Komisi V. Setelah reshuffle alat kelengkapan dewan, ia kembali dipindahkan ke komisi lain pada masa berikutnya.
Polemik yang melibatkan Cucun kali ini menambah dinamika diskusi publik menjelang penyempurnaan regulasi teknis program MBG. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kementerian atau lembaga pengelola gizi terkait pernyataan tersebut.
































