Makassar, Manyala.co – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengucurkan dana sebesar Rp90 miliar untuk merehabilitasi gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPRD Kota Makassar. Dana ini dialokasikan setelah kerusakan akibat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Proyek rehabilitasi ini didasarkan pada Surat Menteri Sekretaris Negara RI nomor B08/M/SDK/SA.01/09/2025. Surat ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden untuk segera memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat demonstrasi.
Menurut data dari LPSE Kementerian PU, proyek ini masuk dalam kategori pengadaan non-tender dengan nama “Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bangunan Gedung Negara dan Prasarana Publik Terdampak Aksi Demonstrasi di Provinsi Sulawesi Selatan.”
Bagian-bagian gedung yang akan direhabilitasi meliputi Gedung Utama DPRD Sulsel, Gedung Tower, Sub Bagian Rumah Tangga, Badan Kehormatan, Gudang Listrik, Kantin, Gedung Aspirasi, Pos Jaga, serta sayap kanan DPRD Makassar. Sebagian besar bangunan dikategorikan mengalami kerusakan ringan hingga sedang.
Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rachmat Mappatobba, menyatakan bahwa proses rehabilitasi sudah berjalan di sayap kanan gedung. “Sudah ada proses pengerjaan, kita harap berjalan lancar. Gedung utama masuk perencanaan kementerian di APBD tahun depan,” ujarnya pada Selasa (18/11/2025).
Gedung utama DPRD Makassar akan dirobohkan dan dibangun ulang karena dinilai sudah tidak memenuhi standar keamanan dan ketahanan. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Dewi Chomistriana, menegaskan bahwa gedung utama DPRD Makassar tergolong rusak berat dan harus direkonstruksi total.
Bangunan lama yang diresmikan pada tahun 1986 dianggap sudah tidak sesuai dengan standar ketahanan gempa, jalur evakuasi yang memadai, serta sistem keamanan kebakaran yang modern. Sementara itu, bangunan baru yang selesai dibangun pada tahun 2024 hanya mengalami kerusakan ringan.
Kementerian PU menargetkan rehabilitasi bangunan yang lebih baru selesai pada Desember 2025. Dengan demikian, diharapkan seluruh fasilitas dapat kembali berfungsi normal pada awal tahun 2026.
Rehabilitasi ini menjadi penting mengingat peran DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Kerusakan pada gedung DPRD dapat menghambat kinerja para anggota dewan dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Pemerintah pusat berharap dengan adanya rehabilitasi ini, kegiatan pemerintahan di tingkat daerah dapat kembali berjalan optimal. Selain itu, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
































