Manyala.co – Pemerintah Kabupaten Enrekang secara resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026 kepada DPRD Enrekang melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 19 November 2025. Penyerahan tersebut dilakukan di ruang rapat utama DPRD dan menjadi tahap awal proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun mendatang.
Dokumen KUA-PPAS diserahkan Plt. Sekretaris Daerah Enrekang, Zulkarnain Kara, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Eran Batu. Pemerintah menyebut dokumen tersebut merupakan pedoman awal dalam merumuskan kebijakan fiskal dan arah pembangunan daerah untuk tahun anggaran 2026.
Dalam keterangannya, Zulkarnain Kara menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 berfokus pada agenda peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan layanan publik, serta pemerataan pembangunan di seluruh kecamatan. Ia menegaskan bahwa prioritas tahun depan diarahkan pada sektor strategis yang dinilai mampu memberikan dampak langsung terhadap kualitas hidup warga.
Menurut Zulkarnain, pemerintah daerah menyusun dokumen tersebut berdasarkan analisis kebutuhan pembangunan, proyeksi pendapatan daerah, serta evaluasi realisasi anggaran tahun berjalan. Namun, ia tidak merinci besaran nilai anggaran atau perubahan alokasi prioritas dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah menyebut rincian tersebut akan dibahas secara lebih detail dalam rapat lanjutan dengan DPRD.
Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Eran Batu, mengapresiasi sikap proaktif pemerintah daerah yang menyerahkan dokumen perencanaan anggaran sebelum batas waktu pembahasan. Ia menyatakan bahwa DPRD akan melakukan pembahasan secara konstruktif untuk memastikan seluruh program yang direncanakan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Ikrar menekankan bahwa pembahasan antara legislatif dan eksekutif akan difokuskan pada efektivitas program, transparansi penggunaan anggaran, serta keterukuran setiap indikator kinerja. Menurutnya, DPRD ingin memastikan APBD 2026 dapat diimplementasikan tanpa hambatan administratif maupun teknis.
Penyerahan KUA-PPAS ini menandai dimulainya rangkaian pembahasan resmi antara pemerintah daerah dan DPRD, yang lazim dilakukan menjelang akhir tahun anggaran. Tahapan berikutnya meliputi pembahasan komisi, penyusunan catatan strategis, hingga penetapan Rancangan APBD 2026.
Secara nasional, penyusunan KUA-PPAS merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sebagai bagian dari siklus perencanaan keuangan tahunan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen tersebut berfungsi sebagai dasar perumusan kebijakan anggaran, batas plafon belanja, dan kerangka pendapatan daerah.
Belum ada angka resmi terkait prediksi pendapatan atau total anggaran Kabupaten Enrekang untuk 2026. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa proyeksi anggaran masih dalam tahap finalisasi dan akan disampaikan pada sidang pembahasan mendatang.
Pembahasan KUA-PPAS 2026 diproyeksikan rampung sebelum akhir tahun agar APBD dapat ditetapkan tepat waktu. Pemerintah daerah berharap penyusunan anggaran 2026 dapat berjalan lebih efisien, terutama dalam mengakomodasi kebutuhan mendesak di bidang infrastruktur, pendidikan, dan layanan dasar masyarakat.
































