Manyala.co – Bareskrim Polri sedang menyelidiki beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan seorang perempuan tanpa busana diduga melakukan penistaan agama dengan meludahi Al-Qur’an. Rekaman tersebut muncul di platform X pada Minggu dan dengan cepat menyebar luas, memicu reaksi keras warganet. Hingga Minggu malam, polisi belum mengungkap identitas perempuan dalam video maupun lokasi perekaman.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyatakan telah mengambil langkah awal untuk memverifikasi keaslian dan konteks video tersebut. Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan profiling digital untuk mengidentifikasi pelaku. “Sedang kami profiling,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (23/11/2025).
Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih berfokus pada penelusuran jejak digital dan analisis konten untuk memastikan unsur pidana yang mungkin muncul dari tindakan dalam video tersebut.
Video yang menjadi perhatian publik itu menunjukkan seorang perempuan tanpa busana namun mengenakan kerudung hitam. Ia merekam dirinya menggunakan kamera depan ponsel dari dalam sebuah ruangan. Dalam rekaman berdurasi singkat, perempuan tersebut tampak memegang Al-Qur’an dengan kedua tangan, kemudian meludahi kitab suci tersebut secara sengaja.
Ia juga terdengar mengucapkan pernyataan yang menghina kitab tersebut. Setelah tindakan itu, ia melanjutkan dengan membaca beberapa ayat Al-Qur’an, namun mengganti sebagian lafal dengan kata-kata tidak pantas sambil tersenyum ke arah kamera.
Unggahan video pertama kali terdeteksi di akun X @dhemit_is_back dan segera menjadi viral. Dalam keterangannya, pemilik akun menandai akun resmi kepolisian dan meminta perhatian atas dugaan penistaan agama tersebut. Unggahan itu juga menyebut adanya kekhawatiran apabila identitas pelaku dipublikasikan oleh pengguna lain dapat memicu aksi massa. Unggahan tersebut memicu gelombang kecaman dari warganet, yang menilai tindakan dalam video itu sebagai provokatif dan meresahkan masyarakat.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penelusuran masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi mengenai motif perempuan dalam rekaman tersebut. Analisis digital forensik meliputi penelusuran metadata, identifikasi latar lokasi, serta verifikasi apakah video telah melalui proses manipulasi. Hingga Minggu malam, belum ada konfirmasi mengenai apakah ada pihak yang melapor secara resmi terkait tindakan tersebut.
Kasus dugaan penistaan agama melalui media digital bukan pertama kalinya ditangani kepolisian. Dalam beberapa tahun terakhir, Polri mencatat meningkatnya penyebaran konten sensitif melalui media sosial, sebagian besar melibatkan individu tanpa identitas jelas. Penegakan hukum untuk kasus serupa umumnya merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal-pasal KUHP terkait penodaan agama.
Pakar hukum siber menilai bahwa penyebaran video semacam ini dapat menimbulkan ketegangan sosial dan menyebarkan disinformasi jika tidak segera diverifikasi. Mereka juga menekankan perlunya literasi digital agar masyarakat dapat menyalurkan laporan melalui kanal resmi alih-alih membagikan konten sensitif yang berpotensi memperluas dampak negatifnya.
Hingga penyelidikan selesai, Polri meminta masyarakat tidak berspekulasi dan menghindari penyebaran ulang video tersebut. Aparat menegaskan bahwa informasi resmi mengenai perkembangan kasus akan diumumkan setelah proses identifikasi selesai.
































