Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Lisa Mariana
Selebgram Lisa Mariana saat menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau RK di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (19/5/2025). (Dok.ANTARA/Rubby Jovan)

Manyala.co – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Penetapan dilakukan setelah proses mediasi antara kedua pihak berakhir tanpa kesepakatan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyatakan status tersangka ditetapkan sejak pekan lalu. “Sudah ditetapkan tersangka Minggu lalu,” ujarnya, Minggu (19/10/2025). Pemeriksaan terhadap Lisa dijadwalkan pada Senin (20/10/2025) di Bareskrim Polri, Jakarta.

Mediasi Gagal, Proses Hukum Berlanjut

Sebelumnya, upaya mediasi antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana yang digelar pada Selasa (23/9/2025) di Bareskrim Polri gagal mencapai titik temu. Mediasi tersebut bertujuan mencari jalan damai terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil.

Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan, menyebut pertemuan berakhir buntu. “Yang jelas untuk mediasi deadlock,” katanya seusai pertemuan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi membicarakan opsi damai dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada penyidik.

“Karena deadlock, tidak ada perdamaian. Maju terus, dan kita serahkan semua proses ke Bareskrim,” ujarnya.

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Makassar, Wali Kota Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat

Ridwan Kamil Tolak Damai

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan bahwa sejak awal kliennya tidak membuka ruang mediasi. “Pak Ridwan Kamil lebih menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim. Beliau menolak mediasi dan memilih melanjutkan proses ini sampai tuntas demi kepastian hukum,” kata Muslim.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memberi efek jera bagi pelaku pencemaran nama baik di ruang publik. Muslim juga menyinggung hasil tes DNA yang membantah klaim Lisa Mariana.

“Kita tahu apa yang disampaikan Lisa Mariana selama ini tidak terbukti. Tes DNA sudah jelas menyatakan bahwa CA bukanlah anak biologis dari Ridwan Kamil, melainkan anak biologis Lisa Mariana. Itu bukti yang sempurna,” tegasnya.

Menurutnya, tuduhan tersebut tidak hanya mencemarkan reputasi Ridwan Kamil, tetapi juga memengaruhi kehidupan pribadi dan rumah tangganya. “Nama baik beliau hancur gara-gara pencemaran itu. Rumah tangganya pun terganggu,” ujarnya.

Awal Perseteruan dan Laporan Polisi

Perseteruan bermula ketika Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya, CA, merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Ia kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung, menuntut pengakuan anak sekaligus meminta ganti rugi belasan miliar rupiah.

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

Ridwan Kamil membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyebut klaim itu sebagai fitnah bermotif ekonomi dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pusdokkes Polri kemudian melakukan uji DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA. Hasil pemeriksaan menyatakan CA bukan anak biologis dari Ridwan Kamil.

Langkah Lanjutan Penyidikan

Setelah hasil mediasi gagal, penyidik Dittipidsiber melanjutkan proses gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut hukum. Pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka akan menjadi tahap penting untuk memastikan unsur pidana dalam perkara ini.

Polri belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan penahanan atau jadwal pelimpahan berkas ke kejaksaan. Hingga Minggu malam, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lisa Mariana terkait penetapan status tersangka tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara pencemaran nama baik paling menonjol tahun ini, mencerminkan meningkatnya perhatian publik terhadap penyebaran tuduhan pribadi di media sosial yang berpotensi berdampak hukum serius.

Enrekang Raih Peringkat Ketiga TPID Award 2026 Tingkat Nasional

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement