Manyala.co – Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu setelah penyidik menemukan indikasi pemalsuan dokumen akademik berdasarkan laporan masyarakat sejak Juli 2025.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta pada Senin, 22 Desember 2025. Trunoyudo mengonfirmasi status hukum Hellyana, namun belum memaparkan secara rinci kronologi maupun tahapan lanjutan penyidikan perkara tersebut.
“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Trunoyudo, dikutip dari Antara.
Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Hellyana disangka melakukan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan sektor pendidikan.
Hellyana dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan akta autentik. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai ketentuan.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporannya, Sidik menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Hellyana. Ia menyebut Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, berdasarkan penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi, data yang tercantum menunjukkan perbedaan.
Menurut Sidik, dalam sistem PD Dikti, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Perbedaan antara klaim kelulusan dan data resmi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sidik menilai ketidaksesuaian data pendidikan pejabat publik perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan dokumen akademik yang digunakan dalam jabatan pemerintahan. Atas dasar itu, ia melaporkan Hellyana dengan sangkaan pemalsuan surat dan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.
Hingga Senin malam, Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut. Kepolisian belum menyampaikan apakah akan dilakukan penahanan maupun pemanggilan lanjutan terhadap tersangka.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Hellyana maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penetapan status hukum tersebut hingga berita ini diturunkan.
































