Wagub Bangka Belitung Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Hellyana (Dok. Planet Merdeka)

Manyala.co – Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu setelah penyidik menemukan indikasi pemalsuan dokumen akademik berdasarkan laporan masyarakat sejak Juli 2025.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta pada Senin, 22 Desember 2025. Trunoyudo mengonfirmasi status hukum Hellyana, namun belum memaparkan secara rinci kronologi maupun tahapan lanjutan penyidikan perkara tersebut.

“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Trunoyudo, dikutip dari Antara.

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Hellyana disangka melakukan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan sektor pendidikan.

Hellyana dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan akta autentik. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai ketentuan.

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporannya, Sidik menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Hellyana. Ia menyebut Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, berdasarkan penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi, data yang tercantum menunjukkan perbedaan.

Menurut Sidik, dalam sistem PD Dikti, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Perbedaan antara klaim kelulusan dan data resmi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sidik menilai ketidaksesuaian data pendidikan pejabat publik perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan dokumen akademik yang digunakan dalam jabatan pemerintahan. Atas dasar itu, ia melaporkan Hellyana dengan sangkaan pemalsuan surat dan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

Hingga Senin malam, Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut. Kepolisian belum menyampaikan apakah akan dilakukan penahanan maupun pemanggilan lanjutan terhadap tersangka.

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

Belum ada keterangan resmi dari pihak Hellyana maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penetapan status hukum tersebut hingga berita ini diturunkan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

02

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

03

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

04

Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara

05

Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik 16 Menteri, Wamen hingga Pejabat Negara

06

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya

07

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement