Wagub Bangka Belitung Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Hellyana (Dok. Planet Merdeka)

Manyala.co – Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu setelah penyidik menemukan indikasi pemalsuan dokumen akademik berdasarkan laporan masyarakat sejak Juli 2025.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta pada Senin, 22 Desember 2025. Trunoyudo mengonfirmasi status hukum Hellyana, namun belum memaparkan secara rinci kronologi maupun tahapan lanjutan penyidikan perkara tersebut.

“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Trunoyudo, dikutip dari Antara.

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Hellyana disangka melakukan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan sektor pendidikan.

Hellyana dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan akta autentik. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai ketentuan.

Alumni Teknik Unhas Angkatan 2006 Sukses Gelar 2 Dekade

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporannya, Sidik menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Hellyana. Ia menyebut Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, berdasarkan penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi, data yang tercantum menunjukkan perbedaan.

Menurut Sidik, dalam sistem PD Dikti, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Perbedaan antara klaim kelulusan dan data resmi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sidik menilai ketidaksesuaian data pendidikan pejabat publik perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan dokumen akademik yang digunakan dalam jabatan pemerintahan. Atas dasar itu, ia melaporkan Hellyana dengan sangkaan pemalsuan surat dan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

Hingga Senin malam, Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut. Kepolisian belum menyampaikan apakah akan dilakukan penahanan maupun pemanggilan lanjutan terhadap tersangka.

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

Belum ada keterangan resmi dari pihak Hellyana maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penetapan status hukum tersebut hingga berita ini diturunkan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom