Wagub Bangka Belitung Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Hellyana (Dok. Planet Merdeka)

Manyala.co – Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu setelah penyidik menemukan indikasi pemalsuan dokumen akademik berdasarkan laporan masyarakat sejak Juli 2025.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta pada Senin, 22 Desember 2025. Trunoyudo mengonfirmasi status hukum Hellyana, namun belum memaparkan secara rinci kronologi maupun tahapan lanjutan penyidikan perkara tersebut.

“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Trunoyudo, dikutip dari Antara.

Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterima penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Hellyana disangka melakukan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis dengan ancaman pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan sektor pendidikan.

Hellyana dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan akta autentik. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai ketentuan.

Bukan Menggusur, Wali Kota Munafri Arifuddin Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada Juli 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Hellyana. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporannya, Sidik menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Hellyana. Ia menyebut Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, berdasarkan penelusuran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi, data yang tercantum menunjukkan perbedaan.

Menurut Sidik, dalam sistem PD Dikti, Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Perbedaan antara klaim kelulusan dan data resmi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Sidik menilai ketidaksesuaian data pendidikan pejabat publik perlu diusut secara menyeluruh untuk memastikan keabsahan dokumen akademik yang digunakan dalam jabatan pemerintahan. Atas dasar itu, ia melaporkan Hellyana dengan sangkaan pemalsuan surat dan penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

Hingga Senin malam, Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara tersebut. Kepolisian belum menyampaikan apakah akan dilakukan penahanan maupun pemanggilan lanjutan terhadap tersangka.

Komisi V DPR RI, BBWS, dan Pemkot Makassar Tata Kota Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Belum ada keterangan resmi dari pihak Hellyana maupun Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penetapan status hukum tersebut hingga berita ini diturunkan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom