Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Roy
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Dok. sabangmeraukenews.com).

Manyala.co – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Salah satu di antaranya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli, termasuk ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa. Proses tersebut juga disupervisi oleh Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum guna memastikan hasil penyidikan bersifat ilmiah dan komprehensif.

Delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 serta Pasal 160 KUHP, juga Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, klaster kedua terdiri atas RS, RHS, dan TT, termasuk Roy Suryo. Mereka dikenai pasal yang sama, ditambah Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang ITE, terkait dugaan manipulasi dan penyebaran data elektronik yang menyesatkan.

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

Kasus ini bermula dari laporan resmi Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan fitnah atas tuduhan bahwa ijazahnya palsu. Laporan tersebut mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE, termasuk Pasal 27A, 32, dan 35.

Setelah melalui gelar perkara, penyidik menaikkan laporan ke tahap penyidikan. Hingga kini terdapat empat laporan serupa yang telah mencapai tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.

Selain di Polda Metro Jaya, isu serupa sempat diselidiki oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan dan uji laboratorium forensik, Bareskrim menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding dari instansi pendidikan terkait.

Presiden Jokowi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7/2025), dengan penyidik turut menyita ijazah SMA dan S1 untuk keperluan verifikasi dokumen.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional dan menyangkut nama Presiden Republik Indonesia. Polisi menegaskan, langkah penegakan hukum dilakukan untuk menegakkan asas keadilan serta menangkal penyebaran informasi palsu di ruang digital.

Enrekang Raih Peringkat Ketiga TPID Award 2026 Tingkat Nasional

Hingga Jumat malam, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Roy Suryo maupun para tersangka lain mengenai penetapan status hukum mereka. Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan masih berlanjut dan hasilnya akan diumumkan setelah seluruh pemeriksaan rampung.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement