Makassar, Manyala.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi 24 warga negara asing sepanjang Januari hingga 23 Desember 2025 akibat pelanggaran administrasi keimigrasian, dengan warga negara India menjadi kelompok terbanyak.
Data tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, dalam pemaparan Capaian Akhir Tahun yang digelar di Kantor Imigrasi Makassar, Selasa (23/12/2025). Pemaparan dilakukan di hadapan awak media dan menampilkan indikator kinerja serta statistik keimigrasian selama 2025.
Dari total 24 WNA yang dideportasi, sebanyak 10 orang merupakan warga negara India. Selain itu, deportasi juga dilakukan terhadap empat warga negara Malaysia, dua warga negara Jepang, dua warga negara Pakistan, serta masing-masing satu warga negara China, Kamerun, Turki, Australia, dan Bangladesh. Sebagian besar tindakan deportasi dilakukan karena pelanggaran izin tinggal dan overstay.
Abdi menjelaskan bahwa sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Makassar meningkatkan intensitas pengawasan melalui tiga kali Operasi Wira Waspada serta patroli keimigrasian di wilayah kerja. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pengawasan orang asing sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga membentuk sembilan Desa Binaan Imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Makassar. Program ini ditujukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penguatan pengawasan orang asing di wilayah pedesaan yang dinilai memiliki kerentanan.
“Tahun depan kita akan melakukan peningkatan jumlah desa binaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Makassar,” kata Abdi dalam pemaparan tersebut.
Dalam konteks pencegahan TPPO dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), Imigrasi Makassar melakukan sosialisasi dan edukasi melalui program Desa Binaan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Direktorat Jenderal Penempatan. Kegiatan ini difokuskan pada tiga kabupaten penyumbang pekerja migran Indonesia nonprosedural terbesar, yakni Bone, Sinjai, dan Bulukumba.
Selain itu, Imigrasi Makassar mencatat telah menunda keberangkatan 33 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural melalui pemeriksaan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Penolakan juga dilakukan terhadap 1.015 permohonan paspor yang diduga akan digunakan untuk keberangkatan nonprosedural.
Dalam pengawasan keberangkatan ibadah, Imigrasi Makassar menunda keberangkatan 58 calon haji nonprosedural, berkaca pada kasus penyalahgunaan visa mujamalah atau haji furoda yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Dari sisi kinerja kelembagaan, Kantor Imigrasi Makassar memiliki 154 pegawai dengan tingkat penyerapan anggaran 98,57 persen dari total DIPA Rp19,49 miliar. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat mencapai Rp71,35 miliar atau 237,65 persen dari target Rp30,02 miliar.
Sepanjang 2025, Imigrasi Makassar menerbitkan 79.355 paspor dan melayani 31 kegiatan Eazy Passport. Perlintasan di TPI mencatat kedatangan 161.972 WNI dan 18.039 WNA, serta keberangkatan 163.822 WNI dan 19.353 WNA.
Untuk meningkatkan efisiensi layanan, TPI Bandara Internasional Sultan Hasanuddin direncanakan mengoperasikan 10 unit autogate. Sistem ini diharapkan mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian melalui penerapan teknologi informasi. Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi mengenai waktu operasional penuh sistem tersebut.
































