Makassar, Manyala.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel) mencatat capaian signifikan dalam pelayanan keimigrasian dan penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) sepanjang 2025. Kinerja tersebut dipaparkan dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun yang digelar di Makassar, Senin (29/12/2025).
Dalam periode pelaporan tersebut, Imigrasi Sulsel melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap 38 WNA yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Penindakan dilakukan oleh unit pelaksana teknis di bawah Kanwil Imigrasi Sulsel melalui pengawasan rutin, kegiatan intelijen, serta operasi terpadu.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mencatat jumlah penindakan terbanyak dengan 26 WNA yang dikenai tindakan administratif. WNA tersebut berasal dari berbagai negara, antara lain India, China, Spanyol, Pakistan, Australia, Bangladesh, Kamerun, dan Turki. Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menindak tiga WNA asal Malaysia, Turki, dan Kamerun.
Di wilayah utara Sulawesi Selatan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo juga menjatuhkan tindakan keimigrasian kepada tiga WNA yang berasal dari India dan Swiss. Selain itu, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menampung enam WNA asal Nigeria, Malaysia, dan Ethiopia dalam rangka proses penegakan hukum keimigrasian lebih lanjut.
Selain penindakan, Imigrasi Sulsel juga mencatat kinerja tinggi pada aspek pelayanan izin tinggal. Sepanjang 2025, total 2.138 Izin Tinggal Kunjungan diterbitkan. Dari jumlah tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menerbitkan 1.578 izin, Kantor Imigrasi Parepare 290 izin, dan Kantor Imigrasi Palopo 270 izin.
Untuk Izin Tinggal Terbatas, Imigrasi Sulsel menerbitkan 603 izin. Rinciannya, Makassar sebanyak 413 izin, Parepare 42 izin, dan Palopo 148 izin. Sementara itu, penerbitan Izin Tinggal Tetap tercatat sebanyak 28 izin, masing-masing 20 izin di Makassar, dua izin di Parepare, dan enam izin di Palopo.
Capaian pelayanan dan pengawasan tersebut berdampak langsung pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga akhir 2025, Imigrasi Sulsel merealisasikan PNBP sebesar Rp100,28 miliar, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp41,85 miliar atau setara 239,63 persen.
Secara rinci, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mencatat realisasi PNBP sebesar Rp70,66 miliar dari target Rp30,02 miliar. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare merealisasikan Rp19,14 miliar dari target Rp5,67 miliar. Sementara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo melampaui target Rp6,15 miliar dengan realisasi Rp10,46 miliar.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang, menyatakan bahwa refleksi akhir tahun merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja institusinya kepada publik. Ia menegaskan bahwa sebagian besar target kinerja telah tercapai sesuai arahan pimpinan.
Meski demikian, Friece mengakui masih terdapat aspek yang perlu terus diperbaiki, khususnya dalam pengawasan orang asing. Ia menjelaskan bahwa pelanggaran keimigrasian yang paling sering ditemukan sepanjang 2025 adalah overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.
Menurut data Imigrasi Sulsel, WNA asal India menjadi kelompok yang paling banyak dikenai tindakan administratif sepanjang tahun ini. Hingga berita ini disusun, Imigrasi Sulsel menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan pelayanan keimigrasian secara berkelanjutan.
































