Manyala.co – Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara pada Januari 2026, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana baru, dengan persiapan teknis yang kini dimatangkan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan pidana kerja sosial akan menjadi bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk tindak pidana tertentu yang dinilai tidak memerlukan pemenjaraan jangka panjang, sekaligus memperkuat pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan penerapan pidana kerja sosial baru dapat dilakukan setelah seluruh payung hukum resmi berlaku. “Mulai Januari 2026, saat KUHP dan KUHAP baru berlaku, pidana kerja sosial sudah bisa diterapkan. Saat ini kami mempersiapkan berbagai aspek pendukungnya,” ujar Agus dalam keterangannya.
Persiapan tersebut melibatkan seluruh kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan kepala rumah tahanan negara (Karutan) di Indonesia. Mereka diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing untuk memetakan lokasi serta jenis pekerjaan sosial yang dapat dijalankan oleh terpidana.
Menurut Agus, hasil koordinasi awal telah menghasilkan sejumlah alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dinilai layak. Lokasi kerja sosial disesuaikan dengan kebutuhan daerah, sementara jenis pekerjaan dipertimbangkan berdasarkan kemampuan dan kondisi terpidana.
Beberapa bentuk pekerjaan yang disiapkan meliputi kegiatan kebersihan lingkungan, perawatan fasilitas umum, serta aktivitas sosial lain yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Pemerintah menegaskan penentuan jenis pekerjaan akan memperhatikan aspek keselamatan, kemanusiaan, dan nilai edukatif.
“Sudah ada beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang disiapkan. Semua itu nantinya akan disesuaikan dengan putusan pengadilan,” kata Agus.
Sebagai bagian dari tahapan implementasi, Kemenimipas juga telah menyampaikan laporan tertulis kepada Mahkamah Agung. Surat tersebut memuat hasil koordinasi lintas sektor serta gambaran awal pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan.
Langkah ini dimaksudkan agar lembaga peradilan memiliki rujukan yang jelas ketika menjatuhkan pidana kerja sosial. Dengan adanya panduan tersebut, hakim diharapkan dapat menyesuaikan putusan dengan kesiapan teknis dan kapasitas di daerah.
“Ke Mahkamah Agung sudah kami kirimi surat. Ini agar nanti penerapannya sejalan antara putusan hakim dan kesiapan di lapangan,” ujar Agus.
Pemerintah menilai pidana kerja sosial berpotensi mengurangi tekanan pada lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghadapi masalah kelebihan kapasitas. Data resmi Kemenkumham sebelumnya menunjukkan sebagian besar lapas di Indonesia beroperasi di atas kapasitas ideal, meskipun angka terbaru belum diperbarui secara resmi hingga Jumat malam.
Selain itu, pidana kerja sosial diharapkan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung kepada masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan arah reformasi hukum pidana nasional yang menekankan keseimbangan antara efek jera, rehabilitasi, dan kepentingan publik.
Hingga saat ini, pemerintah belum merinci kriteria jenis tindak pidana yang dapat dikenai pidana kerja sosial maupun durasi maksimal pelaksanaannya. Ketentuan tersebut akan sepenuhnya merujuk pada aturan pelaksana dan putusan pengadilan setelah KUHP dan KUHAP baru berlaku.
































