Revisi KUHAP Picu Perdebatan soal Pertanggungjawaban Disabilitas Mental

KUHAP
Rapat panja revisi KUHAP dan pemerintah. (Dok. Felldy Aslya Utama)

Manyala.co – Komisi III DPR RI dan pemerintah menyetujui ketentuan baru dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang menyatakan pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dikenai pidana. Ketentuan tersebut dirumuskan dalam pembahasan panitia kerja RKUHAP di Gedung DPR RI, Rabu (12/11/2025), sebagai hasil usulan organisasi disabilitas.

Perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David, menyebut usulan berasal dari LBH Apik dan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas. Usulan itu dituangkan dalam Pasal 137A draf RKUHAP. Ayat (1) mengatur bahwa pelaku yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena disabilitas mental berat tidak dipidana, melainkan dikenai tindakan berupa rehabilitasi atau perawatan yang ditetapkan melalui persidangan terbuka untuk umum. Ayat (3) menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan putusan pemidanaan, sementara tata cara pelaksanaannya akan diatur lewat peraturan pemerintah.

Tim perumus menjelaskan bahwa ketentuan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026. David menilai aturan tersebut dirancang untuk memastikan penyandang disabilitas mental menerima rehabilitasi, bukan hukuman penjara, serta menyesuaikan prinsip pertanggungjawaban pidana yang berlaku.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan itu. Ia merujuk Pasal 38 dan 39 KUHP baru yang mengatur bahwa penyandang disabilitas mental dianggap tidak mampu bertanggung jawab secara pidana dalam kondisi tertentu. Menurutnya, langkah rehabilitasi lebih sesuai dengan prinsip keadilan dalam kasus tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menambahkan bahwa aspek mens rea, atau niat jahat, menjadi unsur penting dalam penilaian pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, penyandang disabilitas mental berat tidak memiliki mens rea ketika melakukan tindak pidana.

Setahun Menjabat, Wali Kota Makassar Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

Namun, tidak semua pihak sependapat. Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) menyatakan keberatan terhadap rumusan “tidak dapat dipidana”. Koordinator Advokasi PJS, Nena Hutahaean, menilai frasa tersebut memperkuat stigma bahwa penyandang disabilitas mental tidak mampu memahami benar dan salah. Ia menyebut ketentuan itu bertentangan dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 19 Tahun 2011.

Nena juga menyoroti bahwa Pasal 38 dan 39 KUHP baru tidak menyatakan penyandang disabilitas mental tidak dapat dipidana. Menurutnya, pasal tersebut hanya mengatur pengurangan pidana atau penggantian dengan tindakan dalam kondisi kekambuhan akut dengan gejala psikotik. Ia menegaskan bahwa disabilitas mental bersifat episodik, sehingga tidak dapat dijadikan dasar pelarangan mutlak pemidanaan. Penilaian harus difokuskan pada hubungan antara kondisi mental saat kejadian dan adanya mens rea.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menjelaskan bahwa KUHP baru memperkenalkan sistem dua jalur (double track system), yaitu sanksi pidana dan tindakan. Ia menyampaikan bahwa penyandang disabilitas mental yang tidak mampu bertanggung jawab tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan berupa perawatan atau pemulihan terpadu. Untuk kasus “kurang mampu bertanggung jawab”, pemidanaan tetap dimungkinkan namun disertai tindakan tertentu.

Perdebatan ini menunjukkan perbedaan pemahaman mengenai batasan pertanggungjawaban pidana bagi penyandang disabilitas mental, serta pentingnya harmonisasi antara KUHP baru, RKUHAP, dan instrumen hak asasi manusia internasional.

Resmi Pimpin HKTI Enrekang, Yusuf Ritangnga Dorong Kemajuan Sektor Pertanian

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

02

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

03

Setahun Menjabat, Wali Kota Makassar Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

04

Resmi Pimpin HKTI Enrekang, Yusuf Ritangnga Dorong Kemajuan Sektor Pertanian

05

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

06

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

07

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement