Manyala.co – Risiko gagal bayar kewajiban utang pemerintah Indonesia dinilai meningkat seiring memburuknya sejumlah indikator fiskal, meski rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) masih berada di bawah batas undang-undang.
Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menilai pemerintah terlalu menitikberatkan narasi keamanan fiskal pada rasio utang terhadap PDB, sementara indikator lain menunjukkan tekanan yang semakin besar terhadap kesinambungan fiskal. Ia menyampaikan penilaian tersebut pada Jumat, menanggapi belum dibukanya data resmi posisi utang pemerintah per akhir 2025.
Pada konferensi pers realisasi sementara APBN 2025, 8 Januari 2026, Kementerian Keuangan menyatakan posisi utang pemerintah baru akan diumumkan pada Februari 2026 setelah rilis data resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, pemerintah telah menggunakan proyeksi PDB saat menyampaikan defisit APBN 2025 sebesar Rp 695,1 triliun atau setara 2,92 persen terhadap PDB.
Berdasarkan proyeksi tersebut, PDB Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp 23.805 triliun. Mengacu pada data tersebut, Bright Institute memperkirakan posisi utang pemerintah per 31 Desember 2025 berada di kisaran Rp 9.645 triliun.
Angka tersebut berasal dari posisi utang akhir 2024 sebesar Rp 8.813 triliun, ditambah pembiayaan utang neto Rp 736,3 triliun sepanjang 2025 serta dampak pelemahan nilai tukar. Dengan estimasi tersebut, rasio utang terhadap PDB diperkirakan mencapai sekitar 40,5 persen.
Meski masih di bawah batas maksimum 60 persen sebagaimana diatur dalam undang-undang, Awalil menegaskan bahwa batas tersebut bukan ukuran keamanan fiskal. Ia mengingatkan bahwa sebelum krisis ekonomi 1998, rasio utang Indonesia juga relatif rendah, namun tekanan ekonomi tetap berujung pada lonjakan utang secara signifikan.
Tekanan fiskal dinilai lebih jelas terlihat pada rasio utang terhadap pendapatan negara. Bright Institute memperkirakan rasio tersebut mencapai hampir 350 persen pada akhir 2025, menjadi yang tertinggi kedua dalam dua dekade terakhir setelah periode pandemi.
Angka tersebut jauh melampaui praktik terbaik yang direkomendasikan lembaga internasional. Dana Moneter Internasional (IMF) merekomendasikan rasio utang terhadap pendapatan di kisaran 90 hingga 150 persen, sementara International Debt Relief (IDR) berada pada rentang 92 hingga 167 persen.
Tekanan juga muncul dari sisi kemampuan pembayaran utang. Pembayaran bunga utang pemerintah pada 2025 diperkirakan mencapai Rp 514 triliun, sementara pelunasan pokok utang diperkirakan sekitar Rp 800 triliun. Dengan kondisi tersebut, rasio pembayaran bunga terhadap pendapatan negara diperkirakan mencapai sekitar 18,6 persen, jauh di atas ambang batas aman menurut IMF dan IDR.
Secara keseluruhan, rasio beban utang pemerintah diperkirakan mendekati 48 persen, melampaui batas aman yang direkomendasikan IMF. Selain itu, defisit keseimbangan primer pada 2025 diperkirakan mencapai Rp 180,7 triliun, yang berarti pendapatan negara belum mampu menutup pembayaran bunga utang tanpa menarik utang baru.
Risiko pembiayaan kembali juga meningkat seiring pemendekan rata-rata jatuh tempo utang pemerintah. Pada semester I-2025, rata-rata jatuh tempo tercatat 7,8 tahun, lebih pendek dibandingkan satu dekade sebelumnya.
Awalil juga menyoroti perbedaan antara pembiayaan utang neto dan penarikan utang bruto. Dengan pembiayaan neto Rp 736,3 triliun dan pelunasan pokok sekitar Rp 800 triliun, utang baru yang ditarik pemerintah pada 2025 diperkirakan mencapai Rp 1.563 triliun.
Hingga Jumat sore, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Keuangan terkait perhitungan dan peringatan tersebut. Namun, Awalil memperingatkan bahwa risiko gagal bayar sebagian kewajiban utang, terutama bunga, pada 2026 tidak dapat diabaikan dan tekanan terhadap kesinambungan fiskal jangka menengah semakin nyata.
































