Manyala.co – Pemerintah menyatakan terus berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membahas berbagai wacana sistem pemilihan kepala daerah, termasuk kemungkinan pemilihan melalui DPRD yang belakangan kembali mencuat di ruang publik. Koordinasi tersebut dilakukan seiring masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan komunikasi intensif dilakukan antara pemerintah, pimpinan DPR, dan Komisi II DPR untuk mendiskusikan RUU Pemilu serta berbagai pandangan yang berkembang di masyarakat mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah. Menurutnya, diskusi tersebut masih bersifat menyeluruh dan belum mengarah pada keputusan kebijakan tertentu.
“Pimpinan DPR dan Komisi II berkoordinasi dalam hal membicarakan mengenai RUU Pemilu maupun wacana yang berkembang di masyarakat berkenan sistem pemilihan kepala daerah, ini lengkap kami diskusi,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Prasetyo menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar setiap pembahasan terkait sistem politik dan pemilu dilakukan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Ia menyebut Presiden memahami adanya perbedaan pandangan politik antarpartai, namun meminta seluruh pihak memprioritaskan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompok.
“Sesuai petunjuk Presiden, kami pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Kami paham, kita semua mewakili partai yang memiliki cara pandang berbeda-beda, tapi beliau menekankan kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” kata Prasetyo.
RUU Pemilu, menurut Prasetyo, telah resmi masuk dalam Prolegnas 2026 dan menjadi salah satu agenda legislasi yang akan dibahas DPR bersama pemerintah. Meski demikian, ia tidak merinci apakah perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah akan dimasukkan dalam substansi pembahasan RUU tersebut.
Di sisi lain, DPR menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pembahasan RUU Pilkada pada tahun 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak tercantum dalam agenda Prolegnas tahun berjalan.
“Kami sudah sepakat bahwa di dalam Prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Dasco menjelaskan bahwa pimpinan Komisi II DPR telah menyampaikan secara terbuka bahwa DPR belum memiliki rencana untuk membahas perubahan regulasi terkait pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD belum memiliki dasar legislasi yang sedang diproses di parlemen.
Ia menegaskan bahwa usulan tersebut masih sebatas diskursus publik dan belum masuk dalam tahap pembahasan formal. “Wacana di luar katanya ditetapkan atau dipilih oleh DPRD,” kata Dasco.
Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah sebelumnya kerap muncul dengan berbagai argumentasi, mulai dari efisiensi anggaran hingga stabilitas politik daerah. Namun, hingga kini, pemerintah dan DPR belum mengumumkan langkah resmi untuk merevisi Undang-Undang Pilkada. Sampai Senin sore, belum ada pernyataan lanjutan mengenai apakah isu tersebut akan diintegrasikan dalam pembahasan RUU Pemilu atau tetap berada di luar agenda legislasi 2026.
































