Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menegaskan peranannya dalam pembinaan produk hukum daerah dengan menyelesaikan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap delapan rancangan regulasi dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, Senin (19/1/2026).
Kegiatan harmonisasi dilaksanakan melalui lima tim kerja di Ruang Rapat Jayanegara I dan II, Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, dipimpin Kepala Divisi Perancangan Peraturan Perundang-Undangan (Kadiv P3H) Soleh Joko Sutopo. Seluruh rancangan peraturan yang dibahas dinyatakan layak dan selaras setelah proses harmonisasi oleh para perancang peraturan perundang-undangan.
Tim Kerja I membahas Rancangan Peraturan Gubernur Jawa Timur terkait Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043 dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kedua rancangan tersebut dinyatakan sesuai ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Tim Kerja II mengharmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati Tulungagung terkait tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, melibatkan lintas perangkat daerah seperti Bappeda dan DPMD untuk memastikan regulasi mendukung perencanaan pembangunan dan akuntabilitas keuangan desa.
Sementara itu, Tim Kerja III meninjau Rancangan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, yang dianggap krusial untuk memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tim Kerja IV membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tulungagung mengenai Kelas Jabatan serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Probolinggo tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Harmonisasi difokuskan pada kesesuaian struktur organisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas perangkat daerah.
Tim Kerja V meninjau Rancangan Peraturan Wali Kota Batu tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa serta Rancangan Peraturan Bupati Tulungagung tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2024–2043. Regulasi ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat dan keberlanjutan pembangunan.
Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, menekankan bahwa harmonisasi adalah instrumen penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Melalui proses harmonisasi yang cermat dan berbasis substansi, kami memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, selaras secara vertikal dan horizontal, serta dapat diimplementasikan secara efektif,” kata Haris Sukamto.
Hasil harmonisasi ini memperkuat komitmen Kemenkum Jawa Timur dalam mendukung tertib regulasi dan peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di seluruh wilayah Jawa Timur.
































