Manyala.co – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers “Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH)” di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, keputusan presiden diambil dalam rapat terbatas yang berlangsung secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1). Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memaparkan hasil investigasi dan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar peraturan, terutama di wilayah terdampak bencana seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo, menekankan komitmen pemerintah untuk menata usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini menjadi bagian dari langkah awal pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menertibkan pemanfaatan sumber daya alam. Pemerintah menegaskan bahwa penertiban bertujuan untuk memastikan kegiatan ekonomi berbasis SDA berjalan sesuai regulasi, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prasetyo menambahkan, pemerintah akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan izin perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan. Penertiban ini dianggap penting mengingat maraknya kasus penebangan liar dan pemanfaatan hutan yang tidak sesuai ketentuan, yang berdampak pada lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat lokal.
Langkah pencabutan izin perusahaan ini juga mendapat perhatian luas dari publik dan sektor lingkungan. Praktik serupa dianggap menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum terkait pengelolaan hutan dan mencegah kerusakan ekosistem. Hingga Selasa malam, belum ada konfirmasi resmi mengenai kemungkinan perusahaan mengajukan banding atau klarifikasi atas pencabutan izin tersebut.
































