Manyala.co — Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan menyatakan rasio utang pemerintah terhadap PDB hingga akhir 2025 tercatat 40,46 persen. Angka tersebut diperoleh berdasarkan publikasi resmi DJPPR per 31 Desember 2025.
Total utang pemerintah mencapai Rp9.637,90 triliun pada akhir tahun lalu. Pemerintah menyebut rasio tersebut masih berada dalam batas aman dan terkendali sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari sisi komposisi, Surat Berharga Negara (SBN) mendominasi struktur utang dengan nilai Rp8.387,23 triliun atau 87,02 persen dari total utang. Sementara itu, pinjaman baik dalam negeri maupun luar negeri tercatat sebesar Rp1.250,67 triliun atau sekitar 12,98 persen dari total kewajiban.
DJPPR menyatakan pengelolaan utang dilakukan secara hati-hati dan terukur guna menjaga kesinambungan fiskal. Strategi tersebut diarahkan untuk membentuk portofolio utang yang optimal serta mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik.
“Pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal dan mendukung pengembangan pasar keuangan domestik,” tulis DJPPR dalam keterangannya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan posisi utang pemerintah dan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan undang-undang. Ia menjelaskan batas maksimal rasio utang terhadap PDB adalah 60 persen, sementara defisit anggaran dibatasi maksimal 3 persen dari PDB.
Menurutnya, capaian rasio utang sebesar sekitar 40 persen masih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara serta standar fiskal internasional. “Jadi by the strictest international fiscal standard, kita masih oke. Kenapa Anda ribut? Saya itu yang enggak ngerti,” ujarnya.
Berdasarkan kerangka fiskal Indonesia, batas rasio utang 60 persen dan defisit 3 persen merupakan rambu hukum untuk menjaga disiplin anggaran dan kredibilitas kebijakan fiskal. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mengandalkan penerbitan SBN sebagai instrumen utama pembiayaan defisit, sekaligus untuk memperdalam pasar obligasi domestik.
Dominasi SBN dalam struktur utang menunjukkan ketergantungan yang lebih besar pada pembiayaan berbasis pasar dibandingkan pinjaman bilateral atau multilateral. Kebijakan ini dinilai memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan tenor dan struktur biaya, meski tetap dipengaruhi kondisi pasar keuangan global dan suku bunga.
Hingga laporan tersebut diterbitkan, belum ada rincian tambahan mengenai perbandingan posisi utang dengan tahun sebelumnya maupun proyeksi rasio utang untuk 2026. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan fiskal di tengah dinamika ekonomi global yang masih berfluktuasi.
































