Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Mei 2026 Tetap Stabil

Tarif Listrik
Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Mei 2026 Tetap Stabil.

Manyala – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik periode 11–17 Mei 2026 tetap tanpa kenaikan untuk seluruh golongan pelanggan guna menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah memastikan tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero) pada periode 11–17 Mei 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan triwulan sebelumnya. Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro serta kondisi masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri Winarno dalam keterangan resmi Kementerian ESDM.

Menurutnya, stabilitas tarif listrik diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi kebutuhan rumah tangga sekaligus menjaga konsumsi domestik tetap tumbuh. Pemerintah juga meminta masyarakat menggunakan listrik secara efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.

Enrekang Raih Peringkat Ketiga TPID Award 2026 Tingkat Nasional

Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi masih berada pada kisaran Rp1.352 per kilowatt hour (kWh) untuk pelanggan 900 VA hingga Rp1.699,53 per kWh bagi pelanggan daya besar di atas 6.600 VA. Sementara itu, pelanggan subsidi 450 VA tetap dikenakan tarif Rp415 per kWh dan pelanggan subsidi 900 VA sebesar Rp605 per kWh.

Untuk pelanggan bisnis dan industri, tarif juga dipertahankan. Golongan bisnis menengah B-3/TM di atas 200 kVA tetap dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh, sedangkan pelanggan industri besar I-4/TT di atas 30.000 kVA sebesar Rp996,74 per kWh.

Selain tarif dasar listrik, masyarakat juga memperhatikan jumlah energi yang diperoleh dari pembelian token listrik prabayar. Besaran kilowatt hour yang diterima pelanggan dipengaruhi tarif dasar listrik dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda di tiap daerah.

Di Jakarta, misalnya, pembelian token listrik senilai Rp100.000 untuk pelanggan rumah tangga 900 VA setelah dipotong PPJ 2,4 persen menghasilkan sekitar 72,19 kWh. Sementara pelanggan 1.300 VA hingga 2.200 VA memperoleh sekitar 67,56 kWh.

Adapun pelanggan rumah tangga 3.500–5.500 VA mendapatkan sekitar 57,07 kWh setelah dikurangi PPJ 3 persen. Untuk pelanggan daya 6.600 VA ke atas, token Rp100.000 menghasilkan sekitar 56,49 kWh karena dikenakan PPJ sebesar 4 persen.

Okayama University Apresiasi Inisiatif UNM dalam Pengembangan Edukasi dan Inovasi Konstruksi

Pemerintah menyatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan sektor energi nasional. Stabilitas tarif juga dinilai penting dalam mengendalikan inflasi, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan kenaikan biaya energi di sejumlah negara.

Selain itu, pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi terbarukan dalam memperluas akses kelistrikan nasional, termasuk untuk wilayah terpencil dan pedesaan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi jangka panjang sekaligus menjaga pasokan listrik tetap stabil.

Hingga Minggu malam, belum ada pengumuman tambahan terkait kemungkinan perubahan tarif listrik untuk periode setelah Juni 2026.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement