Makassar, Manyala.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap Annar Salahuddin Sampetoding, yang disebut sebagai bos sindikat uang palsu. Namun, putusan itu langsung mendapat respons dari terdakwa.
“Kami mengajukan banding,” kata Annar dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Kartika PN Sungguminasa, Rabu (1/10/2025).
Menurut hakim ketua Dyan Martha, Annar dinilai terbukti menyuruh Syahruna membeli kertas dan tinta untuk mencetak uang rupiah palsu. Tujuan penggunaan uang palsu itu disebut-sebut untuk membiayai langkah politik Annar dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024. “Terdakwa adalah orang yang menyuruh Syahruna melakukan pembelian bahan baku untuk pembuatan uang rupiah palsu berupa kertas dan tinta untuk kepentingan terdakwa maju Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2024 dengan cara mentransfer uang secara bertahap sejumlah Rp277 juta kepada Syahruna,” ujar hakim Dyan.
Rincian transaksi juga disampaikan dalam pertimbangan putusan. Uang yang ditransfer Annar ke Syahruna, sebesar Rp276,5 juta kemudian disalurkan ke seorang importir bernama Ray melalui John Biliater dengan memakai kartu ATM milik Syahruna. Bahan baku itu selanjutnya dipakai oleh Syahruna bersama Ambo Ala untuk mencetak uang palsu di rumah Annar di Jalan Sunu 3, Makassar, serta di gedung perpustakaan UIN Alauddin.
Meski demikian, penasihat hukum Annar, Jamal Kamaruddin, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang ditransfer kepada Syahruna sebenarnya untuk membeli tinta dan kertas guna membuat alat peraga kampanye, bukan untuk mencetak uang palsu. “Tetapi Syahruna dan John dia salahgunakan alat-alat peraga ini, tinta dengan kertas (untuk membuat uang palsu),” ucap Jamal.
Jamal juga menilai majelis hakim keliru menyebut kliennya sebagai otak sindikat. “Kemudian Annar dijadikan selaku otak dalam persoalan ini, kami yakin bahwa Annar bukan pelaku utama di sini. Dia tidak tahu sama sekali dalam persoalan ini, maka dia banding,” jelasnya.
Vonis lima tahun yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta Annar dijatuhi delapan tahun penjara. Dalam amar putusannya, hakim menyebut: “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Annar Sampetoding dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.”
Perbuatan Annar, menurut majelis hakim, telah memenuhi unsur Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair kesatu yang diajukan penuntut umum pun terbukti.
Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap bersikeras melanjutkan upaya hukum. “Sehingga apa yang dikatakan majelis hakim itu tidak sama sekali, tidak sependapat dengan kami selaku kuasa (hukum). Makanya kami banding,” tegas Jamal setelah sidang.
































