Apple telah setuju membayar denda sebesar USD 95 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun untuk menyelesaikan gugatan hukum terkait pelanggaran privasi pengguna melalui asisten virtualnya, Siri.
Gugatan ini menuduh bahwa Siri secara diam-diam merekam percakapan pribadi pengguna tanpa sepengetahuan mereka, bahkan ketika pengguna tidak secara sengaja mengaktifkan asisten tersebut dengan perintah “Hai, Siri”.
Rekaman ini kemudian diduga dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk pengiklan, yang menggunakannya untuk menargetkan iklan kepada konsumen. Sebagai bagian dari penyelesaian ini, pengguna yang memiliki perangkat Apple dengan fitur Siri sejak 17 September 2014 hingga akhir tahun 2024 berhak mengajukan klaim kompensasi. Setiap pengguna dapat menerima hingga USD 20 (sekitar Rp 300.000) per perangkat yang dilengkapi Siri, dengan batas maksimal klaim untuk lima perangkat.
Penyelesaian ini masih menunggu persetujuan dari pengadilan federal di Oakland, California. Apple sebelumnya dikenal dengan komitmennya terhadap privasi pengguna, dan kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi perusahaan teknologi dalam menjaga kepercayaan konsumen terkait perlindungan data pribadi.
Komentar