Manyala.co – Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama artis Nikita Mirzani terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan yang digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025, kembali menyita perhatian publik setelah muncul pernyataan mengejutkan terkait data rekening milik sang artis.
Dalam kesempatan tersebut, pihak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ikut terseret ke dalam sorotan usai perwakilannya hadir sebagai saksi. EVP Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, menjelaskan bahwa lembaga perbankan memiliki kewajiban hukum untuk patuh terhadap permintaan aparat penegak hukum. Menurutnya, aturan tersebut telah tertuang jelas dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
“Sebagai bank, kami tunduk pada hukum yang berlaku. Termasuk ketika ada permintaan data dari aparat penegak hukum, maka kami wajib memenuhinya sesuai ketentuan,” ungkap Hera dalam keterangan resminya, Jumat (15/8). Ia menegaskan kehadiran perwakilan BCA di persidangan bukanlah tanpa dasar, melainkan untuk menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum.
Namun pernyataan itu tidak sepenuhnya meredam reaksi Nikita Mirzani. Sang aktris mengekspresikan rasa kecewa karena data mutasi rekening pribadinya dibuka di persidangan tanpa pemberitahuan lebih dulu kepadanya. Nikita yang berstatus sebagai nasabah prioritas di BCA menilai seharusnya ada perlindungan lebih terhadap privasi nasabah.
“Saya sangat kecewa, karena sebagai nasabah prioritas, saya merasa rekening koran saya diacak-acak tanpa izin,” tutur Nikita dalam pernyataan yang dilansir InsertLive. Ia bahkan menyebut bahwa isi rekeningnya bukan hanya terkait perkara dengan Reza Gladys, melainkan juga berbagai sumber pemasukan dari pekerjaannya di dunia hiburan, mulai dari film hingga kegiatan menyanyi.
Dalam keterangannya, Nikita menjelaskan sejumlah aliran dana di rekeningnya. Ia menyebut ada pemasukan dari film “Comic 8”, pekerjaan endorse, hingga honor dari kegiatan menyanyi off-air di luar kota. “Saya pernah dibayar Rp125 juta hanya untuk tampil sekitar 45 menit. Itu semua juga ada di rekening saya,” tambahnya.
Fakta di persidangan juga membeberkan bahwa terdapat transaksi bernilai besar pada periode November 2024 hingga Februari 2025. Data yang diserahkan ke penyidik mencakup transaksi setor tunai, aliran dana dengan rekening Ismail Marzuki (asisten Nikita), serta penerimaan uang dari Oky Pratama.
Dari sisi hukum, kasus yang menjerat Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki berawal dari laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Keduanya diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai TPPU.
Di lain pihak, Nikita justru menilai dirinya sedang dikriminalisasi. Ia menuding Reza Gladys, pihak yang melaporkannya, telah mengatur jalannya proses hukum, mulai dari jaksa penuntut umum hingga majelis hakim. Klaim itu ia lontarkan setelah mendengar rekaman suara dan melihat tangkapan layar percakapan yang menurutnya menunjukkan adanya pengaturan dalam proses persidangan.
Meski demikian, Nikita tetap berencana melayangkan somasi terhadap pihak bank usai persoalan hukumnya rampung. Ia menilai langkah perbankan membuka data rekeningnya tanpa sepengetahuan nasabah merupakan tindakan yang melukai kepercayaan.
Kasus ini kini masih dalam tahap persidangan, dan publik menanti bagaimana keputusan hakim terhadap tuduhan pemerasan sekaligus pencucian uang yang menimpa artis penuh kontroversi tersebut.
































