BCA Tanggapi Polemik Rekening Nikita Mirzani di Persidangan TPPU

BCA Tanggapi Polemik Rekening Nikita Mirzani di Persidangan TPPU - Nikita - Gambar 136
BCA Tanggapi Polemik Rekening Nikita Mirzani di Persidangan TPPU.

Manyala.co – Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama artis Nikita Mirzani terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan yang digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025, kembali menyita perhatian publik setelah muncul pernyataan mengejutkan terkait data rekening milik sang artis.

Dalam kesempatan tersebut, pihak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ikut terseret ke dalam sorotan usai perwakilannya hadir sebagai saksi. EVP Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, menjelaskan bahwa lembaga perbankan memiliki kewajiban hukum untuk patuh terhadap permintaan aparat penegak hukum. Menurutnya, aturan tersebut telah tertuang jelas dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

“Sebagai bank, kami tunduk pada hukum yang berlaku. Termasuk ketika ada permintaan data dari aparat penegak hukum, maka kami wajib memenuhinya sesuai ketentuan,” ungkap Hera dalam keterangan resminya, Jumat (15/8). Ia menegaskan kehadiran perwakilan BCA di persidangan bukanlah tanpa dasar, melainkan untuk menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum.

Namun pernyataan itu tidak sepenuhnya meredam reaksi Nikita Mirzani. Sang aktris mengekspresikan rasa kecewa karena data mutasi rekening pribadinya dibuka di persidangan tanpa pemberitahuan lebih dulu kepadanya. Nikita yang berstatus sebagai nasabah prioritas di BCA menilai seharusnya ada perlindungan lebih terhadap privasi nasabah.

“Saya sangat kecewa, karena sebagai nasabah prioritas, saya merasa rekening koran saya diacak-acak tanpa izin,” tutur Nikita dalam pernyataan yang dilansir InsertLive. Ia bahkan menyebut bahwa isi rekeningnya bukan hanya terkait perkara dengan Reza Gladys, melainkan juga berbagai sumber pemasukan dari pekerjaannya di dunia hiburan, mulai dari film hingga kegiatan menyanyi.

Alumni Teknik Unhas Angkatan 2006 Sukses Gelar 2 Dekade

Dalam keterangannya, Nikita menjelaskan sejumlah aliran dana di rekeningnya. Ia menyebut ada pemasukan dari film “Comic 8”, pekerjaan endorse, hingga honor dari kegiatan menyanyi off-air di luar kota. “Saya pernah dibayar Rp125 juta hanya untuk tampil sekitar 45 menit. Itu semua juga ada di rekening saya,” tambahnya.

Fakta di persidangan juga membeberkan bahwa terdapat transaksi bernilai besar pada periode November 2024 hingga Februari 2025. Data yang diserahkan ke penyidik mencakup transaksi setor tunai, aliran dana dengan rekening Ismail Marzuki (asisten Nikita), serta penerimaan uang dari Oky Pratama.

Dari sisi hukum, kasus yang menjerat Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki berawal dari laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Keduanya diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengenai TPPU.

Di lain pihak, Nikita justru menilai dirinya sedang dikriminalisasi. Ia menuding Reza Gladys, pihak yang melaporkannya, telah mengatur jalannya proses hukum, mulai dari jaksa penuntut umum hingga majelis hakim. Klaim itu ia lontarkan setelah mendengar rekaman suara dan melihat tangkapan layar percakapan yang menurutnya menunjukkan adanya pengaturan dalam proses persidangan.

Meski demikian, Nikita tetap berencana melayangkan somasi terhadap pihak bank usai persoalan hukumnya rampung. Ia menilai langkah perbankan membuka data rekeningnya tanpa sepengetahuan nasabah merupakan tindakan yang melukai kepercayaan.

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

Kasus ini kini masih dalam tahap persidangan, dan publik menanti bagaimana keputusan hakim terhadap tuduhan pemerasan sekaligus pencucian uang yang menimpa artis penuh kontroversi tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom