Manyala.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mengevaluasi izin edar produk gas Whip Pink menyusul temuan penyalahgunaan di luar peruntukan serta metode pemasaran yang dinilai berpotensi mendorong konsumsi tidak sesuai ketentuan.
Evaluasi tersebut dilakukan meskipun Whip Pink telah mengantongi izin edar BPOM sebagai bahan tambahan pangan. Produk tersebut mengandung dinitrogen oksida (N₂O), yang secara legal digunakan dalam industri makanan, khususnya sebagai propelan untuk pembuatan whipped cream.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa izin edar diberikan karena N₂O tercatat sebagai bahan tambahan pangan dengan kode E942. Ia menjelaskan bahwa BPOM telah mengeluarkan empat izin edar untuk produk gas whipped cream, termasuk Whip Pink, dengan peruntukan khusus di sektor pangan.
“Kita sudah berikan empat izin edar pada produk gas whipped cream, termasuk yang viral kemarin. Tapi akan kami evaluasi, karena kan penggunaannya untuk makanan,” ujar Taruna di Kantor BPOM, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).
BPOM menegaskan bahwa evaluasi dilakukan menyusul meningkatnya laporan dugaan penyalahgunaan N₂O sebagai zat inhalan untuk tujuan nonpangan. Produk tersebut menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan dugaan kematian seorang selebritas media sosial, meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai hubungan langsung antara kasus tersebut dan penggunaan Whip Pink.
Menurut Taruna, evaluasi mencakup sejumlah aspek, mulai dari legalitas izin usaha produsen hingga kepatuhan penggunaan produk sesuai peruntukan. BPOM akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait karena izin usaha tidak berada di bawah kewenangan BPOM.
“Yang kita evaluasi adalah alamat dari izin usahanya, karena izin usaha kan tidak di kami. Kami akan sampaikan ke kementerian terkait, kedua produknya akan kita arahkan sesuai aturan yang ada,” kata Taruna.
Selain itu, BPOM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Kepolisian, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menilai dampak penyalahgunaan N₂O terhadap kesehatan masyarakat. Koordinasi lintas sektor tersebut dinilai penting mengingat potensi risiko kesehatan yang ditimbulkan.
Aspek pemasaran turut menjadi fokus evaluasi. BPOM menilai cara pemasaran Whip Pink, terutama melalui platform daring, tidak sepenuhnya mencerminkan penggunaan sebagai bahan tambahan pangan. Penelusuran penjualan digital tengah dilakukan oleh tim siber dan intelijen BPOM.
“Tim kami dari siber dan intelijen lagi bekerja sekarang dan akan menandai penjualan-penjualannya yang di online, kita temukan memang terdapat kesalahan,” ujar Taruna.
BPOM menjelaskan bahwa penyalahgunaan N₂O dapat menimbulkan risiko serius. Gas ini bekerja pada sistem saraf pusat dan dapat menekan suplai oksigen ke otak ketika dihirup tanpa pengawasan medis atau tanpa campuran oksigen.
Dalam keterangan resminya, BPOM menyebut inhalasi N₂O dapat menimbulkan efek jangka pendek berupa euforia, pusing, penurunan kesadaran, dan gangguan koordinasi. Penggunaan berulang berisiko menyebabkan gangguan saraf, gangguan daya ingat, disorientasi, hingga depresi.
BPOM juga mencatat bahwa N₂O dapat menginaktivasi vitamin B12 dalam tubuh, yang berpotensi memicu kerusakan saraf perifer dan sumsum tulang belakang. Dalam kasus ekstrem, paparan langsung gas bertekanan tinggi ke saluran pernapasan dapat menyebabkan gangguan irama jantung hingga kematian mendadak.
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara tegas mengatur penyalahgunaan N₂O untuk tujuan rekreasional. Gas tersebut masih dikategorikan sebagai bahan tambahan pangan yang diizinkan serta digunakan terbatas di bidang medis dengan pengawasan ketat. BPOM menyatakan evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan perlindungan kesehatan masyarakat.
































