Manyala.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperingatkan bahaya penyalahgunaan gas nitrous oxide (N₂O) menyusul maraknya tren menghirup produk Whip Pink, yang sejatinya digunakan sebagai bahan pembuat whipped cream di industri pangan.
Fenomena yang dikenal sebagai “whipping” atau “nangs” ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah dikaitkan dengan dugaan kematian seorang influencer muda. Produk berbentuk tabung logam berwarna merah muda tersebut legal diperdagangkan untuk kebutuhan kuliner, namun disalahgunakan untuk memperoleh efek euforia sesaat dengan cara dihirup langsung.
BPOM menjelaskan Whip Pink mengandung nitrous oxide (N₂O), gas tidak berwarna dan tidak berasa yang dalam industri pangan terdaftar sebagai bahan tambahan pangan dengan kode E942. Selain di sektor pangan, N₂O juga digunakan secara terbatas di dunia medis sebagai sedasi ringan dan analgesik dengan pengawasan ketat serta campuran oksigen, serta di sektor otomotif untuk meningkatkan performa mesin.
Masalah muncul ketika gas tersebut dihirup tanpa oksigen pendamping dan tanpa pengawasan medis. Secara farmakologis, N₂O bekerja cepat pada sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan efek sementara berupa rasa ringan, rileks, dan euforia. Namun, penggunaan tersebut berisiko menurunkan kadar oksigen dalam darah dan memicu hipoksia, yakni kondisi kekurangan oksigen pada jaringan tubuh.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan penyalahgunaan N₂O berpotensi menimbulkan ketergantungan, setidaknya secara psikologis. “Karena dia memberikan efek euforia dan ketergantungan, minimal ketergantungan psikologis. Kandungannya adalah nitrogen oksida, N₂O,” kata Taruna, Kamis (29/1/2026).
Menurut BPOM, risiko jangka pendek dari penyalahgunaan N₂O mencakup pusing, kehilangan kesadaran, gangguan pernapasan, hingga serangan jantung. Dalam jangka panjang, paparan berulang dapat mengganggu metabolisme vitamin B12, nutrisi penting bagi fungsi sistem saraf.
Kekurangan vitamin B12 akibat paparan N₂O dapat merusak selubung pelindung saraf dan menyebabkan neuropati. Gejalanya meliputi kesemutan, mati rasa, gangguan keseimbangan, hingga kelumpuhan permanen. BPOM menyebut kerusakan saraf tersebut tidak selalu dapat dipulihkan, meskipun telah dilakukan suplementasi.
Taruna menambahkan penurunan suplai oksigen akibat penyalahgunaan N₂O dapat memicu iskemia, yakni kondisi ketika jaringan tubuh tidak memperoleh aliran darah dan oksigen yang cukup. “Terjadi iskemia. Iskemia itu orang akan merasa sakit. Dan akibat dari rasa sakit dan nyeri itu, ujung-ujungnya bisa meninggal,” ujarnya.
BPOM saat ini memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas sektor bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, serta Kementerian Kesehatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan N₂O di luar fungsi medis dan pangan yang telah diatur.
Di Indonesia, nitrous oxide masih tercatat sebagai bahan yang diizinkan untuk keperluan tertentu. Namun hingga akhir Januari 2026, belum terdapat regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur penyalahgunaan N₂O sebagai zat rekreasional, sehingga produk berbasis gas tersebut relatif mudah diakses.
Secara global, penggunaan N₂O untuk tujuan rekreasional dilaporkan meningkat. Survei Narkoba Global 2021 menempatkan nitrous oxide sebagai salah satu zat rekreasional yang paling banyak digunakan di dunia. Sejumlah negara, termasuk Inggris, Belanda, dan Prancis, telah menerapkan pembatasan ketat hingga pelarangan penggunaan non-medis untuk menekan risiko kesehatan masyarakat.
































