Manyala.co – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono telah mengajukan pengunduran diri dari struktur Partai Gerindra sejak 31 Desember 2025 dan tidak lagi tercatat sebagai pengurus partai.
Dasco menyampaikan keterangan tersebut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026). Ia menegaskan pengunduran diri Thomas efektif per akhir Desember 2025 dan telah disampaikan secara resmi kepada partai. Dengan demikian, Thomas tidak lagi memiliki keterlibatan struktural di Gerindra.
“Jadi efektif 31 Desember sudah mengajukan pengunduran diri dari pengurus partai, sehingga kalau ditanya sekarang, pertama sudah tidak di pengurus kemudian memang yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri per 31 Desember 2025 demikian,” kata Dasco.
Dasco juga menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut membuat nama Thomas tidak lagi tercantum dalam struktur kepengurusan partai, termasuk sejak pelaksanaan musyawarah nasional (munas) terakhir. Namun, ia tidak merinci alasan pengunduran diri tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Dasco memberikan penjelasan terkait pencalonan Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Ia menyatakan bahwa usulan nama Thomas bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto, melainkan dari Gubernur BI.
Menurut Dasco, proses pencalonan bermula dari adanya kekosongan jabatan Deputi Gubernur BI setelah salah satu pejabat mengundurkan diri. Gubernur BI kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi tiga nama calon pengganti untuk mengisi posisi tersebut.
“Ada tiga nama calon pengganti deputi yang mengundurkan diri kepada Presiden. Dan kemudian Presiden meneruskan surat gubernur BI itu kepada DPR untuk kemudian dilakukan fit and proper,” ujar Dasco.
Ia menegaskan bahwa peran Presiden dalam proses tersebut sebatas meneruskan surat usulan dari Gubernur BI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Proses selanjutnya dilakukan sesuai mekanisme konstitusional melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
“Jadi usulan nama-nama itu bukan dari presiden tetapi dari gubernur BI yang mencari pengganti dari deputi yang mengundurkan diri,” kata Dasco.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menyampaikan tiga nama calon Deputi Gubernur BI kepada DPR. Salah satu nama yang diajukan adalah Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengisian jabatan pimpinan bank sentral.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pejabat pemerintah, Prasetyo, yang menjelaskan bahwa pencalonan Deputi Gubernur BI berawal dari surat pengunduran diri salah satu pejabat BI. Proses pengisian jabatan kemudian dilakukan untuk menjaga keberlangsungan fungsi dan tata kelola kelembagaan bank sentral.
“Jadi berkenaan dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia, itu bermula dari adanya surat pengunduran diri dari salah satu Deputi Gubernur, yang kemudian sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka kemudian harus dilanjutkan dengan proses mengisi jabatan yang ditinggalkan,” ujar Prasetyo.
Hingga Rabu malam, belum ada pernyataan resmi dari Thomas Djiwandono terkait pengunduran dirinya dari Partai Gerindra maupun pencalonannya sebagai Deputi Gubernur BI. Proses uji kelayakan di DPR masih menunggu penjadwalan resmi.
































