Manyala.co – Ketegangan pecah dalam aksi unjuk rasa mahasiswa asal Tana Toraja di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, pada Selasa (9/12/2025). Kericuhan terjadi setelah polisi memadamkan ban yang dibakar demonstran, memicu dorong-mendorong dan aksi saling kejar antara massa dan aparat.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, mengatakan kericuhan bermula saat petugas mencoba menggeser dan memadamkan ban yang dibakar pengunjuk rasa karena mengganggu arus lalu lintas. “Iya, unjuk rasa bakar ban dan mengganggu lalu lintas. Ban digeser anggota dan dimatikan, kemudian terjadi gesekan,” ujarnya.
Aksi tersebut diikuti sekelompok mahasiswa dari Aliansi Gempar Mahasiswa Tana Toraja. Mereka menolak proses eksekusi Tongkonan Ka’pun di wilayah Tana Toraja yang telah dilaksanakan pada 5 Desember 2025. Didik menjelaskan sebelum terjadi kericuhan, perwakilan massa telah diterima oleh Kepala SPKT Polda Sulsel, AKBP Saharuna, untuk menyampaikan aspirasi.
Setelah pertemuan itu, demonstran membakar ban sebelum membubarkan diri. Petugas dari Direktorat Sabhara kemudian memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Situasi tersebut memicu dorongan antara kedua pihak, namun pihak kepolisian menyatakan kondisi dapat dikendalikan dan massa mulai meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.15 WITA.
Didik memastikan tidak ada peserta aksi yang diamankan selama kejadian. “Tidak ada yang diamankan. Perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Kepala SPKT AKBP Saharuna yang didampingi piket Ditkrimum dan Bidpropam Polda Sulsel Brigjen Muh Said,” katanya.
Rekaman video yang beredar menunjukkan asap tebal membubung dari pembakaran ban di depan gerbang masuk Polda Sulsel. Dalam video tersebut, sejumlah pengunjuk rasa tampak terlibat adu dorong dengan aparat. Sebagian demonstran berlarian ke jalan raya saat polisi mencoba memulihkan keadaan. Sementara itu, beberapa petugas terlihat memadamkan ban yang terbakar.
Kericuhan ini berlangsung empat hari setelah eksekusi Tongkonan Ka’pun di Tana Toraja pada Jumat (5/12). Eksekusi dilakukan karena sengketa kepemilikan rumah adat tersebut. Prosesnya mendapat perlawanan dari keluarga yang mengklaim tongkonan sebagai milik mereka. Kepolisian sempat mengamankan dua orang yang dianggap menghalangi pelaksanaan eksekusi.
“Kita ada amankan dua orang. Tapi melalui kebijakan Pak Kapolres sudah dikembalikan,” kata Kepala Bagian Operasi Polres Tana Toraja, AKP Yulianus.
Tongkonan merupakan rumah adat Toraja yang memiliki nilai kultural dan simbolik tinggi. Sengketa kepemilikan tongkonan kerap menimbulkan konflik internal keluarga, bahkan memicu perselisihan hukum. Eksekusi semacam ini biasanya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, penolakan oleh pihak keluarga bukan hal yang jarang terjadi.
Hingga Selasa malam, belum ada laporan lanjutan terkait potensi demonstrasi susulan dari kelompok mahasiswa Toraja di Makassar. Polda Sulsel menyatakan situasi di sekitar lokasi aksi telah kembali kondusif dan arus lalu lintas normal.

































