Makassar, Manyala.co – Sejumlah kontroversi mewarnai 1,5 tahun kepemimpinan Prof Karta Jayadi di Universitas Negeri Makassar (UNM). Guru besar antropologi seni itu menjabat rektor sejak 17 Mei 2024 sebelum dicopot pada 4 November 2025 oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof Brian Yuliarto.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah menunjuk Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Farida Patittingi sebagai pelaksana harian (Plh) Rektor UNM.
Selama masa kepemimpinannya, Prof Karta Jayadi terlibat dalam sejumlah kontroversi besar, mulai dari kasus proyek revitalisasi Rp87 miliar, pencopotan Wakil Rektor II Prof Ichsan Ali, hingga dugaan pelecehan melalui percakapan daring yang dikenal publik sebagai kasus “chat goyang yuk”.
1. Kasus “Chat Goyang Yuk”
Kontroversi bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan Prof Karta Jayadi dengan seorang dosen perempuan berinisial QDB. Percakapan yang beredar luas di media sosial itu menampilkan kalimat “Ayo goyang yuk”, yang disebut berasal dari akun Karta Jayadi.
QDB kemudian melaporkan dugaan pelecehan seksual berbasis elektronik ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 22 Agustus 2025. Ia mengaku menyerahkan 26 lembar bukti tangkapan layar yang berisi percakapan sejak 2022 hingga 2024.
Saat dikonfirmasi, Prof Karta Jayadi tidak menampik keaslian percakapan tersebut, namun menegaskan tidak ada unsur pelecehan dalam komunikasi itu. Ia beralasan bahwa percakapan dilakukan secara sukarela oleh kedua pihak. Sementara QDB tetap bersikeras bahwa isi chat mengandung unsur pelecehan yang telah ia laporkan secara resmi.
2. Proyek Revitalisasi Rp87 Miliar
Kasus lain yang menyeret nama Prof Karta Jayadi berkaitan dengan proyek revitalisasi infrastruktur UNM senilai Rp87 miliar yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh LBH Jakarta. Mantan Wakil Rektor II UNM, Prof Ichsan Ali, secara terbuka menyatakan dirinya tidak dilibatkan dalam pengelolaan proyek tersebut, meski bidang itu menjadi bagian dari tugas pokoknya.
Dalam keterangannya kepada media, Ichsan Ali menyebut proyek besar itu sepenuhnya dijalankan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) di bawah koordinasi langsung rektor. Ia mengaku hanya mengamati proyek tersebut dari luar dan beberapa kali memberi masukan mengenai syarat sertifikasi kompetensi PPK (A, B, dan C) sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ichsan menjelaskan bahwa proyek revitalisasi dimulai pada Agustus 2023 di era Rektor sebelumnya, Prof Husain Syam. Namun, setelah kepemimpinan berganti ke Prof Karta Jayadi, koordinasi proyek disebut berubah, dan dirinya merasa tersingkir dari proses pengawasan. Ia menduga pencopotannya dari jabatan Wakil Rektor II berkaitan dengan kritik yang ia sampaikan mengenai pengelolaan proyek tersebut.
3. Pencopotan Wakil Rektor II
Prof Ichsan Ali resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Rektor II oleh Prof Karta Jayadi pada pertengahan 2025. Padahal, keduanya sebelumnya merupakan rekan politik dalam pemilihan rektor UNM tahun 2024, di mana Karta Jayadi menang dengan 54 suara, unggul 10 suara dari pesaingnya Prof Hasmyati.
Menanggapi pencopotan tersebut, Karta Jayadi menyebut keputusan itu diambil karena alasan komunikasi dan kerja sama yang tidak berjalan baik. “Dalam mobil itu ada baut, ada ban. Ketika satu longgar, jangan coba-coba melanjutkan,” ujarnya di Gedung Pinisi UNM. Ia menegaskan bahwa pergantian dilakukan secara terukur, bukan mendadak.
Sebaliknya, Ichsan Ali menilai keputusan tersebut bersifat subjektif dan tidak sesuai prinsip kepemimpinan akademik yang berbasis aturan. Ia menuding rektor bersikap arogan dan tidak terbuka terhadap kritik.
Berbagai kontroversi yang muncul selama masa jabatan Prof Karta Jayadi kini menjadi sorotan publik dan komunitas akademik. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak UNM maupun kementerian terkait mengenai hasil evaluasi atas kasus-kasus tersebut.
































