Didakwa Korupsi Tong Sampah Rp 1,2 Miliar, Dua Direksi BUMD Manggarai Jalani Persidangan

Didakwa Korupsi Tong Sampah Rp 1,2 Miliar, Dua Direksi BUMD Manggarai Jalani Persidangan -  - Gambar 2719

Yustinus Mahu dan Maksimus Haryatman menjalani sidang perdana perkara korupsi belanja instalasi pengolahan sampah non-organik berupa tong sampah pada PT Manggarai Multi Investasi (MMI) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Tahun Anggaran 2019.

PT MMI adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Manggarai. Yustinus dan Maksimus masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Operasi PT MMI pada 2019. Nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 1,2 miliar lebih.

Keduanya mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Senin (24/2/2025). Adapun, agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan kepada kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

“Hadir kedua terdakwa MH (Maksimus Haryatman) dan YM (Yustinus Mahu) dengan didampingi oleh masing-masing penasehat hukumnya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin, Senin.

Dalam surat dakwaan, Zaenal berujar, Yustinus dan Maksimus bersama saksi Edward Sonny Kurniadi Darung telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Edward merupakan Direktur CV Patrada periode Juni-Desember 2019.

KPK Tegaskan Penindakan Korupsi Tetap Berjalan Saat Lebaran

Pengelolaan penyertaan modal daerah pada PT MMI, Zaenal melanjutkan, tidak mencerminkan pengelolaan keuangan negara yang tertib. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.294.236.543 sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh tim akuntan profesional pada Politeknik Negeri Kupang 1892/PL23/HK/2024 tanggal 11 November 2024,” imbuh Zaenal.

Atas perbuatan tersebut, Yustinus dan Maksimus didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primair Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun, Edward Sonny Kurniadi Darung yang dalam surat dakwaan disebut sebagai saksi, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tong sampah tersebut. Persidangan dengan terdakwa Edward digelar terpisah dari sidang dengan terdakwa Yustinus dan Maksimus.
“Persidangannya terpisah. Belum dijadwalkan,” ujar Zaenal.

Untuk diketahui, tim penyidik Kejari Manggarai menetapkan Yustinus dan Maksimus sebagai tersangka pada Desember 2024. Modus korupsinya, tong sampah yang dibelanjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pengadaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.


Tong sampah yang dibelanjakan PT MMI itu bahkan ada yang sudah digunakan. Namun, sejumlah desa dan kecamatan menolak tong sampah itu karena tidak sesuai spesifikasinya. Setelah Yustinus dan Maksimus, giliran Edward ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2025.

Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Lintas Provinsi

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom