Manyala.co – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengapresiasi putusan bebas Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan, sembari mengkritik kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam penanganan perkara tersebut.
Bimantoro menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mencerminkan profesionalitas lembaga peradilan dalam menilai perkara secara menyeluruh. Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara objektif dan berimbang.
“Putusan ini mencerminkan keberanian hakim dalam menegakkan keadilan. Artinya, perkara dilihat secara utuh, tidak parsial, sehingga menghasilkan keputusan yang objektif dan berimbang. Kami mengapresiasi sikap Pengadilan Negeri Medan,” ujar Bimantoro dalam keterangannya di Jakarta.
Amsal Christy Sitepu sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa, menandai berakhirnya proses hukum di tingkat pengadilan negeri.
Meski memberikan apresiasi terhadap lembaga peradilan, Bimantoro menyampaikan kritik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penanganan perkara yang mencerminkan kurangnya profesionalitas.
“Kami melihat ada persoalan serius dalam cara penanganan perkara ini. Indikasi kurang profesional dan tidak selaras dengan semangat reformasi penegakan hukum menjadi catatan penting bagi kami di Komisi III,” katanya.
Ia juga menyoroti respons Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Kejari Karo yang dinilai tidak kooperatif terhadap fungsi pengawasan DPR. Hal tersebut, menurutnya, terlihat dalam sikap terhadap permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya disampaikan oleh Komisi III DPR RI.
“Jangan sampai ada ego sektoral yang berlebihan. Kami melihat adanya resistensi terhadap usulan penangguhan penahanan yang disampaikan Komisi III. Padahal, fungsi pengawasan DPR semata-mata untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi dalam proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bimantoro mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kejari Karo yang dinilai belum mencerminkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Ia membandingkan dengan respons Kejaksaan Agung yang dinilai lebih terbuka terhadap masukan publik dan DPR.
“Kami cukup kecewa. Apa yang ditunjukkan tidak sejalan dengan semangat pembenahan institusi kejaksaan yang selama ini kita dorong bersama. Kejaksaan Agung sudah menunjukkan respons yang baik terhadap masukan publik dan DPR, namun hal tersebut belum tercermin di daerah. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penegakan hukum di daerah serta hubungan antara lembaga penegak hukum dan fungsi pengawasan legislatif. DPR melalui Komisi III memiliki mandat untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Karo terkait kritik yang disampaikan, maupun langkah lanjutan yang akan diambil pasca putusan pengadilan.
































