DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal, Kritik Kejari Karo

DPR
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengapresiasi putusan bebas Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan.

Manyala.co – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mengapresiasi putusan bebas Amsal Christy Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan, sembari mengkritik kinerja Kejaksaan Negeri Karo dalam penanganan perkara tersebut.

Bimantoro menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mencerminkan profesionalitas lembaga peradilan dalam menilai perkara secara menyeluruh. Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim telah mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara objektif dan berimbang.

“Putusan ini mencerminkan keberanian hakim dalam menegakkan keadilan. Artinya, perkara dilihat secara utuh, tidak parsial, sehingga menghasilkan keputusan yang objektif dan berimbang. Kami mengapresiasi sikap Pengadilan Negeri Medan,” ujar Bimantoro dalam keterangannya di Jakarta.

Amsal Christy Sitepu sebelumnya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Dalam putusannya, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa, menandai berakhirnya proses hukum di tingkat pengadilan negeri.

Meski memberikan apresiasi terhadap lembaga peradilan, Bimantoro menyampaikan kritik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Karo. Ia menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penanganan perkara yang mencerminkan kurangnya profesionalitas.

Jusuf Kalla Dorong Wahdah Islamiyah Perkuat Kemandirian Ekonomi Umat

“Kami melihat ada persoalan serius dalam cara penanganan perkara ini. Indikasi kurang profesional dan tidak selaras dengan semangat reformasi penegakan hukum menjadi catatan penting bagi kami di Komisi III,” katanya.

Ia juga menyoroti respons Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Kejari Karo yang dinilai tidak kooperatif terhadap fungsi pengawasan DPR. Hal tersebut, menurutnya, terlihat dalam sikap terhadap permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya disampaikan oleh Komisi III DPR RI.

“Jangan sampai ada ego sektoral yang berlebihan. Kami melihat adanya resistensi terhadap usulan penangguhan penahanan yang disampaikan Komisi III. Padahal, fungsi pengawasan DPR semata-mata untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi dalam proses hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bimantoro mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Kejari Karo yang dinilai belum mencerminkan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Ia membandingkan dengan respons Kejaksaan Agung yang dinilai lebih terbuka terhadap masukan publik dan DPR.

“Kami cukup kecewa. Apa yang ditunjukkan tidak sejalan dengan semangat pembenahan institusi kejaksaan yang selama ini kita dorong bersama. Kejaksaan Agung sudah menunjukkan respons yang baik terhadap masukan publik dan DPR, namun hal tersebut belum tercermin di daerah. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” ujarnya.

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penegakan hukum di daerah serta hubungan antara lembaga penegak hukum dan fungsi pengawasan legislatif. DPR melalui Komisi III memiliki mandat untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Karo terkait kritik yang disampaikan, maupun langkah lanjutan yang akan diambil pasca putusan pengadilan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement