Manyala.co – Isu pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali mencuat setelah beredar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (supres) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, hingga Jumat malam (12/9), pimpinan DPR menegaskan belum ada dokumen resmi yang masuk.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menepis spekulasi tersebut. Ia memastikan tidak ada surat yang diterima pimpinan dewan terkait penggantian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. “Pimpinan DPR belum terima surat Presiden mengenai pergantian Kapolri,” kata Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/9).
Sikap serupa juga datang dari anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. Ia menuturkan, pihaknya sama sekali belum menerima pemberitahuan resmi terkait kabar yang beredar di publik. “Iya, kami kan belum tahu kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya supres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalau pun ada, ya pasti memang itu sudah kewenangan presiden,” ujarnya.
Menurut Nasir, ketentuan pergantian maupun pengangkatan Kapolri telah diatur jelas dalam undang-undang. Mekanisme tersebut menempatkan presiden sebagai pemegang hak prerogatif, dengan syarat adanya persetujuan DPR. “Jadi, kalau pun ada surat itu, ya itu sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.
Di tengah simpang siur isu, muncul pula spekulasi sejumlah nama calon pengganti Jenderal Listyo. Nasir menilai kabar itu masih sebatas gosip. “Begitu juga nama-nama yang menyebar, katanya ada inisial D, ada inisial S. Kami nggak mengerti juga itu siapa kan. Apakah memang itu Wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, Kepala BNN sekarang? Kami nggak ngerti,” ungkapnya.
Ia menekankan kembali bahwa sejauh ini DPR tidak memiliki validasi terkait beredarnya isu tersebut. Segala keputusan mengenai jabatan Kapolri, menurutnya, sepenuhnya merupakan wewenang presiden.
































