DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada2026

Pilkada
DPR dan Pemerintah Sepakat Tak Revisi UU Pilkada 2026. (Dok. FraksiGerindra)

Manyala.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah sepakat tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2026, karena tidak masuk agenda Program Legislasi Nasional Prioritas tahun ini. (19/1/2026)

Kesepakatan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin. Ia menegaskan tidak ada rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada sepanjang tahun berjalan.

“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco.

Dasco menjelaskan bahwa keputusan tersebut sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah. Ia menyatakan isu pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga belum menjadi pembahasan di DPR RI.

Menurut Dasco, fokus utama DPR pada 2026 adalah menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum. Ia menyebut penyesuaian terhadap kerangka hukum pemilu nasional menjadi prioritas ketimbang membuka kembali perdebatan mengenai Pilkada.

Ribuan Warga Padati Lapangan Karebosi, Munafri Arifuddin Ajak Perkuat Persatuan di Hari Raya

Ia mengatakan partai-partai politik akan menyiapkan sistem dan kerangka konstitusional untuk pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Proses tersebut, kata dia, memerlukan konsentrasi penuh agar sejalan dengan putusan pengadilan konstitusi dan prinsip demokrasi elektoral.

“Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat,” ujar Dasco.

Untuk memastikan kejelasan informasi publik, Dasco meminta Komisi II DPR RI—yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, kepemiluan, dan otonomi daerah—menyampaikan secara terbuka kesepakatan tersebut kepada masyarakat.

Pernyataan ini muncul di tengah perdebatan politik mengenai masa depan sistem Pilkada di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah partai politik pendukung pemerintah menyatakan dukungan terhadap gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Alasan yang kerap dikemukakan adalah efisiensi anggaran dan stabilitas politik daerah.

Namun, sejumlah partai politik lainnya menolak wacana tersebut dengan menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Mereka menilai pemilihan langsung merupakan mandat reformasi politik dan bagian dari kedaulatan pemilih.

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkada langsung di Indonesia. Regulasi tersebut mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak, termasuk tahapan, penyelenggara, serta penyelesaian sengketa hasil pemilihan.

Dengan tidak dimasukkannya revisi UU Pilkada dalam Prolegnas Prioritas 2026, secara formal tidak ada dasar legislasi bagi DPR untuk melakukan perubahan substansial terhadap sistem Pilkada tahun ini. Setiap inisiatif perubahan undang-undang memerlukan persetujuan lintas fraksi dan pemerintah serta harus tercantum dalam agenda legislasi nasional.

Hingga Senin siang, belum ada pernyataan tambahan dari pemerintah mengenai kemungkinan perubahan sikap di luar kesepakatan Prolegnas. DPR dan pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut berlaku untuk tahun 2026 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan legislasi di masa mendatang.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom