Manyala.co – Komisi III DPR RI menyoroti temuan 95 kasus kriminalisasi sepanjang 2019 hingga Mei 2024 dan meminta Polri melakukan pembenahan menyeluruh, dalam rapat bersama Wakapolri, Wakil Jaksa Agung, dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11).
Wakil Ketua Komisi III, Rano Al Fath, mengatakan berbagai laporan menunjukkan masih terjadinya praktik kriminalisasi dan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian. Ia menyampaikan catatan tersebut berdasarkan data yang dirilis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Menurutnya, temuan itu menggambarkan persoalan yang menuntut pembenahan internal, khususnya di bidang sumber daya manusia Polri.
Rano menjelaskan, data YLBHI dan LBH yang dipublikasikan bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara 2025 mencatat sedikitnya 95 kasus kriminalisasi terhadap masyarakat dari berbagai latar belakang profesi. Kasus-kasus tersebut melibatkan petani, buruh, akademisi, jurnalis, hingga mahasiswa. Ia menyebut keberagaman profil korban menunjukkan adanya pola persoalan yang memerlukan evaluasi struktural di tubuh kepolisian.
Dalam rapat tersebut, Rano juga menyinggung langkah pemerintah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri. Pembentukan komisi itu merupakan tindak lanjut instruksi Presiden tertanggal 7 November 2025 dan melibatkan Kapolri sebagai bagian dari upaya merumuskan agenda reformasi. Menurut Rano, keberadaan komisi tersebut diharapkan menjadi ukuran kinerja Polri dan membantu memastikan pelaksanaan reformasi yang lebih terarah.
Ia menilai komisi reformasi tersebut dapat menjadi momentum penting bagi Polri untuk memperbaiki tata kelola, praktik pelayanan publik, serta respons terhadap dugaan pelanggaran di lapangan. Rano menegaskan perlunya standar yang lebih terukur untuk mengawasi kinerja kepolisian ke depan. Ia mengatakan isu-isu terkait profesionalisme, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang adil menuntut perhatian lebih besar dari institusi kepolisian.
Data mengenai kriminalisasi dan kekerasan oleh aparat telah menjadi perhatian berbagai kelompok masyarakat sipil dalam beberapa tahun terakhir. YLBHI dan LBH menyebut kasus-kasus tersebut antara lain melibatkan penggunaan pasal karet, kriminalisasi aktivis lingkungan, pembatasan kebebasan akademik, serta kekerasan terhadap pekerja media. Meski tidak seluruh temuan diverifikasi melalui proses peradilan, laporan tersebut konsisten memunculkan tuntutan reformasi institusional.
Secara nasional, isu pembenahan institusi penegak hukum kerap muncul dalam diskusi publik, terutama terkait kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Berbagai lembaga survei dalam beberapa tahun terakhir mencatat fluktuasi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri, terutama setelah sejumlah kasus besar yang memicu perhatian nasional. Pemerintah sebelumnya telah menyatakan perlunya langkah reformasi Polri yang sistematis dan berkelanjutan untuk memperbaiki tata kelola dan integritas institusi.
Hingga Selasa malam, belum ada keterangan resmi dari Polri mengenai tindak lanjut pembahasan dalam rapat bersama Komisi III tersebut. Namun, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan menjadi indikator adanya langkah awal koordinasi untuk merumuskan agenda perubahan. DPR menegaskan evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan reformasi internal berjalan sesuai tujuan.
































