Manyala.co – Nama Nadiem Anwar Makarim kembali menjadi sorotan publik. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) itu kini tengah dibidik oleh dua lembaga penegak hukum sekaligus Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di masa kepemimpinannya.
Kasus pertama melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional, terutama pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp9,3 triliun. Sementara itu, kasus kedua yang sedang ditelusuri KPK berkaitan dengan pemanfaatan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbud Ristek selama periode yang sama, yaitu 2019 hingga 2023.
Serangkaian Pemeriksaan dan Sikap Nadiem
Nadiem telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 dan memakan waktu hampir 12 jam. Dalam pernyataannya usai pemeriksaan, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya hadir sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum dan akan bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan ini.
“Saya percaya bahwa transparansi dan keadilan adalah landasan penting dalam pemerintahan yang bersih. Kehadiran saya adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap transformasi pendidikan yang selama ini kami usung,” ujar Nadiem saat itu di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan kedua dilakukan pada 15 Juli 2025. Meski kali ini Nadiem tidak memberikan banyak pernyataan kepada media, ia terlihat meninggalkan Gedung Bundar setelah diperiksa selama sekitar sembilan jam.
Skandal Chromebook: Empat Pejabat Resmi Jadi Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara pengadaan laptop tersebut. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbud Ristek), Mulatsyah (Direktur SMP), Juris Tan (staf khusus menteri), dan Ibrahim Arif (konsultan teknologi di kementerian tersebut).
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat. Penahanan pun dilakukan terhadap dua tersangka, yakni MUL dan SW, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Namun, Juris Tan hingga kini masih berada di luar negeri dan belum ditahan. Sementara Ibrahim Arif hanya dikenai tahanan kota karena kondisinya yang disebut mengalami penyakit jantung kronis berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Perkara ini disinyalir menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, yakni mencapai Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) selama tahun 2020–2022 yang didanai oleh APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
KPK Mulai Telusuri Proyek Google Cloud
Paralel dengan kasus Chromebook, KPK pada minggu ketiga Juli 2025 mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi terkait penggunaan layanan Google Cloud di kementerian yang dulu dipimpin Nadiem. Menurut informasi yang beredar, proyek Google Cloud ini disebut memiliki keterkaitan dengan pengadaan Chromebook dan menjadi bagian dari proyek digitalisasi pendidikan skala besar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap awal dan belum naik ke tahap penyidikan. Namun, ia memastikan bahwa siapa pun yang diduga mengetahui seluk-beluk perkara, termasuk Nadiem, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Tentu kami akan menelusuri semua pihak yang relevan dalam perkara ini. Kami akan menyampaikan perkembangan kasus secara berkala kepada publik,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan pada 22 Juli 2025.
Dugaan Penyimpangan dan Respons Pemerintah
Isu dugaan korupsi ini memunculkan berbagai reaksi, baik dari masyarakat maupun lembaga pengawasan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), misalnya, mendesak agar pemerintah segera memasukkan nama Juris Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol karena hingga kini belum kembali ke tanah air untuk menjalani pemeriksaan.
Di sisi lain, pihak internal Kemendikbud Ristek belum memberikan komentar terbuka atas penyelidikan ini. Sementara sejumlah aktivis pendidikan menilai bahwa kasus ini telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap agenda reformasi pendidikan digital yang digencarkan selama masa jabatan Nadiem.
Transformasi Digital dalam Sorotan
Selama menjadi menteri, Nadiem dikenal sebagai penggagas berbagai program transformasi digital di sektor pendidikan. Salah satunya adalah distribusi besar-besaran laptop Chromebook ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia sebagai bagian dari strategi digitalisasi pembelajaran.
Namun, belakangan publik mulai mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas dari proyek tersebut, terutama setelah muncul temuan dugaan markup harga, pengadaan yang tidak merata, hingga keluhan teknis dari banyak sekolah penerima bantuan.
Dengan perkembangan penyelidikan yang terus bergulir, kini bola panas berada di tangan lembaga penegak hukum. Banyak yang menanti apakah Nadiem, yang dulunya dikenal sebagai ikon inovasi di bidang pendidikan, akan terbukti turut terlibat secara langsung atau tidak dalam dua skandal besar ini.
Kasus ini bukan hanya soal anggaran dan pengadaan barang. Lebih dari itu, ini adalah ujian terhadap transparansi, pengawasan publik, serta akuntabilitas pejabat negara dalam mengelola proyek pendidikan yang menyentuh jutaan pelajar di Indonesia.
Nadiem Makarim sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka, namun keterlibatannya sebagai pengambil kebijakan utama di masa proyek berlangsung membuatnya menjadi figur kunci yang tak bisa dilepaskan dari investigasi yang sedang berjalan.
































