Manyala.co – Kisah mantan prajurit Marinir Indonesia, Satria Arta Kumbara, kembali mengemuka dan mengundang sorotan publik. Pria yang sebelumnya sempat mengabdi dalam jajaran militer Indonesia ini diketahui telah bergabung sebagai anggota pasukan bersenjata Rusia, dan kini memohon untuk mendapatkan kembali status sebagai warga negara Indonesia. Permohonan tersebut tak pelak menimbulkan kontroversi dan respons keras dari berbagai kalangan, terutama di parlemen.
Permintaan Satria untuk kembali menjadi WNI muncul setelah dirinya mengakui bahwa tindakannya menjadi tentara bayaran di luar negeri telah berimbas pada pencabutan kewarganegaraan. Dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa, 22 Juli 2025, ia menyampaikan penyesalan atas apa yang terjadi, dan menyebut bahwa keikutsertaannya dalam dinas militer Rusia semata-mata didorong oleh alasan ekonomi.
“Saya tidak berniat mengkhianati tanah air. Saya hanya datang ke sini karena dorongan untuk mencari nafkah,” kata Satria dalam pernyataannya yang menyertakan permohonan maaf kepada pemerintah Indonesia. Ia juga mengeklaim bahwa dirinya tidak sepenuhnya memahami dampak hukum dari penandatanganan kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, yang ternyata mengarah pada pencabutan status WNI-nya.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat, menyatakan bahwa penentuan status kewarganegaraan Satria sepenuhnya merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM. Kemlu, dalam hal ini, menegaskan akan berkoordinasi bila diperlukan namun tidak dalam posisi untuk memutuskan.
Di sisi lain, pernyataan dan permintaan Satria langsung menimbulkan kekhawatiran di kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyebutkan bahwa fenomena semacam ini sangat jarang terjadi dan mencurigakan. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin seorang mantan anggota Marinir TNI bisa bergabung dengan tentara negara asing dan bahkan aktif bertugas di medan perang negara lain.
Menurut Andreas, tindakan tersebut telah melanggar sumpah prajurit dalam Sapta Marga, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khususnya pasal 23 poin d dan e. Undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa WNI otomatis kehilangan kewarganegaraannya apabila bergabung secara sukarela dalam dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.
“Negara ini tidak mengenal konsep tentara bayaran dalam sistem militernya. Kita harus menyelidiki lebih jauh bagaimana bisa seorang marinir Indonesia berakhir menjadi bagian dari pasukan Rusia,” ujar Andreas. Ia mendesak Kemlu serta satuan militer asal Satria untuk melakukan investigasi menyeluruh sebelum mengambil sikap resmi.
Nada serupa juga disampaikan oleh Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Dave menilai bahwa permohonan Satria tidak bisa direspons secara emosional, melainkan harus melalui proses hukum yang cermat dan berlandaskan prinsip nasionalisme serta integritas kebangsaan. Ia menekankan bahwa kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan prasyarat utama dalam menentukan layak tidaknya seseorang mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia.
“Apakah benar ia masih memiliki status WNI atau sudah gugur, harus dipastikan terlebih dahulu dari sisi administratif. Kami juga meminta adanya koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Mabes TNI agar langkah yang diambil tetap sesuai hukum dan tidak menimbulkan preseden buruk,” tutur Dave.
Ia menambahkan bahwa Komisi I DPR pada prinsipnya menolak segala bentuk tindakan yang bisa merusak integritas negara. Namun, prinsip keadilan dan hak untuk menjalani proses hukum yang adil tetap harus dijunjung tinggi. Menurutnya, keputusan apa pun harus diambil dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum dan ketahanan nasional.
Lebih keras lagi, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN, Farah Puteri Nahlia, menyatakan sulit menerima alasan dan permohonan yang diajukan Satria. Ia menyayangkan bahwa seseorang yang telah mendapatkan pendidikan militer dan pernah mengucapkan sumpah setia kepada NKRI justru melakukan tindakan yang mencederai sumpah tersebut.
Farah mengingatkan bahwa Satria telah diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan diputus bersalah karena desersi sejak 13 Juni 2022. Vonis satu tahun penjara serta pemecatan tidak hormat telah dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023. Dalam pandangannya, tidak ada ruang toleransi atas pelanggaran serius terhadap sumpah prajurit.
“Hukum kita tidak mengenal dalih ketidaktahuan, terlebih bagi orang yang pernah bersumpah menjaga kehormatan bangsa. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut harga diri dan martabat Indonesia,” tegas Farah.
Ia pun menegaskan bahwa dalam menyikapi persoalan ini, semua pihak harus mengedepankan prinsip supremasi hukum dan mempertimbangkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. Kepada pemerintah, ia meminta agar tidak terjebak pada pertimbangan emosional atau kemanusiaan semata, namun tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
Kasus Satria Arta Kumbara menjadi preseden penting yang menuntut kewaspadaan negara dalam menjaga integritas institusi militer serta kewarganegaraan. Meskipun alasan ekonomi kerap menjadi pendorong migrasi tenaga kerja, namun bergabung dalam militer negara asing, apalagi tanpa izin resmi pemerintah, tetap dianggap sebagai pelanggaran berat di mata hukum Indonesia.
Kini, keputusan akhir berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM. Sementara itu, publik dan para wakil rakyat menanti langkah tegas yang bukan hanya menjawab persoalan hukum, tapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa kesetiaan terhadap negara bukanlah hal yang bisa dinegosiasikan.
































