Manyala.co – Partai Gerindra memutuskan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Partai menilai pengunduran dirinya tidak sah secara hukum karena tidak disertai surat resmi.
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada dokumen resmi yang diterima dari Rahayu Saraswati terkait pengunduran diri, baik oleh Mahkamah Partai maupun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Sara itu tidak ada laporan, baik ke Mahkamah Partai maupun ke MKD. Tidak ada pelaporan,” ujar Dasco kepada wartawan, Jumat (31/10). Ia menambahkan bahwa pengunduran diri yang dilakukan Rahayu hanya disampaikan secara lisan tanpa surat tertulis dan tanpa adanya keputusan penonaktifan dari partai.
Menurut Dasco, Mahkamah Partai kemudian melakukan kajian internal dan memutuskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak memenuhi syarat hukum formal. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, partai menetapkan Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI masa bakti 2024–2029.
“Mahkamah Partai kemudian memutuskan bahwa pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024–2029,” kata Dasco.
Ia menjelaskan bahwa hasil keputusan Mahkamah Partai Gerindra tersebut selanjutnya diteruskan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mendapatkan verifikasi administratif. Setelah dilakukan pemeriksaan, MKD menguatkan putusan partai karena tidak ada pelaporan resmi terkait pengunduran diri Rahayu.
“Keputusan Mahkamah Partai itu kemudian dikirim ke MKD. Setelah diperiksa dan tidak ada pelaporan, MKD akhirnya menguatkan keputusan tersebut,” ujarnya.
Dasco menilai kasus yang menimpa Rahayu menjadi pelajaran penting mengenai dampak konten digital yang telah diedit dan disebarluaskan tanpa konteks. Ia menegaskan bahwa pernyataan Rahayu yang sempat viral sebelumnya merupakan potongan video lama yang telah diubah sedemikian rupa.
“Pelajaran bagi kita bahwa konten yang dibuat dan kemudian dipermasalahkan ternyata adalah konten lama yang telah diedit-edit, sehingga artinya sangat berbeda,” pungkas Dasco.
Sebelumnya, Rahayu Saraswati—yang juga keponakan dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto—sempat mengumumkan pengunduran dirinya melalui sebuah video yang diunggah di akun media sosial @rahayusaraswati pada 10 September 2025.
Dalam video berdurasi sekitar dua menit itu, Rahayu menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyinggung anak muda agar tidak bergantung pada lapangan pekerjaan dari pemerintah dan lebih memilih membangun usaha sendiri. Pernyataan tersebut memicu kritik publik di berbagai platform media sosial.
“Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai Anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra,” kata Rahayu dalam video tersebut.
Meski menyatakan mundur, Rahayu menegaskan tetap akan mengabdi kepada masyarakat, khususnya di daerah pemilihannya DKI Jakarta III, melalui kegiatan sosial seperti pemberian alat kesehatan dan pelatihan kewirausahaan bagi warga.
Namun, dengan keputusan terbaru dari Mahkamah Partai dan penguatan dari MKD DPR, status Rahayu Saraswati kini dipastikan tetap sebagai anggota DPR RI aktif periode 2024–2029.
































