Manyala.co – Jakarta kembali dihebohkan dengan kabar gugatan bernilai fantastis yang dialamatkan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Subhan, seorang warga Jakarta Barat, mendaftarkan gugatan perdata dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp 125 triliun. Gugatan tersebut kini sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025. Dalam registrasi perkara, Gibran ditetapkan sebagai tergugat I, sedangkan KPU sebagai tergugat II. Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum, salah satunya terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Dasar gugatan Subhan terletak pada latar belakang pendidikan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon wakil presiden. Ia menuding Gibran tidak pernah menamatkan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana syarat pencalonan. Klaim ini ia dasarkan pada informasi dari laman resmi Info Pemilu KPU. Di sana, tercatat bahwa Gibran pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002–2004, kemudian melanjutkan ke UTS Insearch Sydney periode 2004–2007. Namun, menurut Subhan, data tersebut memperlihatkan ketidaksesuaian dengan aturan pendidikan minimal yang ditetapkan.
Gugatan Subhan tidak hanya menyoroti soal keabsahan pendidikan, melainkan juga berujung pada tuntutan ganti rugi dalam jumlah yang mencengangkan. Ia menghitung kerugian immateriil yang ditanggung masyarakat Indonesia dengan angka Rp 125.000.010.000.000, atau sekitar Rp 125 triliun. Menurutnya, kerugian ini bersifat tidak terukur, sehingga ditaksir dengan nominal sangat besar.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa dalam petitum gugatan, Subhan meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029. Selain itu, ia mendesak agar KPU dinyatakan bersalah karena dianggap meloloskan pencalonan tanpa memverifikasi syarat secara ketat. Subhan bahkan meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi pembayaran kerugian secara tanggung renteng yang wajib disetorkan ke kas negara.
Tidak berhenti di situ, penggugat juga mengajukan permintaan agar putusan pengadilan nantinya dapat langsung dieksekusi meskipun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi. Dalam gugatannya, ia menuntut adanya uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta per hari apabila Gibran maupun KPU terlambat menjalankan putusan.
Meski gugatan ini terbilang luar biasa dengan nilai triliunan rupiah, PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana pada pekan depan. Kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan publik mengingat menyangkut wakil kepala negara sekaligus lembaga penyelenggara pemilu. Bagaimana jalannya sidang dan keputusan majelis hakim, tentu akan menjadi perhatian masyarakat luas.
































