Gibran di Gugat, Persoalkan Pendidikan dan Status Wapres

Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan dalam sidang paripurna MPR dengan agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 di Gedung Nusantara.

Manyala.co – Jakarta kembali dihebohkan dengan kabar gugatan bernilai fantastis yang dialamatkan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Subhan, seorang warga Jakarta Barat, mendaftarkan gugatan perdata dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp 125 triliun. Gugatan tersebut kini sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025. Dalam registrasi perkara, Gibran ditetapkan sebagai tergugat I, sedangkan KPU sebagai tergugat II. Subhan menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum, salah satunya terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Dasar gugatan Subhan terletak pada latar belakang pendidikan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon wakil presiden. Ia menuding Gibran tidak pernah menamatkan pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana syarat pencalonan. Klaim ini ia dasarkan pada informasi dari laman resmi Info Pemilu KPU. Di sana, tercatat bahwa Gibran pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapura pada 2002–2004, kemudian melanjutkan ke UTS Insearch Sydney periode 2004–2007. Namun, menurut Subhan, data tersebut memperlihatkan ketidaksesuaian dengan aturan pendidikan minimal yang ditetapkan.

Gugatan Subhan tidak hanya menyoroti soal keabsahan pendidikan, melainkan juga berujung pada tuntutan ganti rugi dalam jumlah yang mencengangkan. Ia menghitung kerugian immateriil yang ditanggung masyarakat Indonesia dengan angka Rp 125.000.010.000.000, atau sekitar Rp 125 triliun. Menurutnya, kerugian ini bersifat tidak terukur, sehingga ditaksir dengan nominal sangat besar.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa dalam petitum gugatan, Subhan meminta hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029. Selain itu, ia mendesak agar KPU dinyatakan bersalah karena dianggap meloloskan pencalonan tanpa memverifikasi syarat secara ketat. Subhan bahkan meminta majelis hakim menjatuhkan sanksi pembayaran kerugian secara tanggung renteng yang wajib disetorkan ke kas negara.

Gerindra Makassar Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Tamalanrea

Tidak berhenti di situ, penggugat juga mengajukan permintaan agar putusan pengadilan nantinya dapat langsung dieksekusi meskipun ada upaya hukum seperti banding atau kasasi. Dalam gugatannya, ia menuntut adanya uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta per hari apabila Gibran maupun KPU terlambat menjalankan putusan.

Meski gugatan ini terbilang luar biasa dengan nilai triliunan rupiah, PN Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana pada pekan depan. Kasus ini dipastikan akan menjadi sorotan publik mengingat menyangkut wakil kepala negara sekaligus lembaga penyelenggara pemilu. Bagaimana jalannya sidang dan keputusan majelis hakim, tentu akan menjadi perhatian masyarakat luas.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom