Sengketa Pilkada Berlarut: Perlu Batasan Gugatan dan Profesionalisme Penyelenggara

Sengketa Pilkada Berlarut: Perlu Batasan Gugatan dan Profesionalisme Penyelenggara - Pilkada - Gambar 1626
Anggota Badan Pengawas Pemilu melaksanakan monitor proses cetak, sortir, dan pelipatan surat suara untuk pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 pada Rabu (9/4/2025).

Manayala.co – Penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai berpotensi terus-menerus berlarut apabila tidak diikuti dengan pembatasan mekanisme pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain memicu ketidakpastian hukum, situasi ini menyebabkan sejumlah daerah tak kunjung memiliki kepala daerah definitif lantaran berulang kali harus menjalankan pemungutan suara ulang (PSU).

Isu ini menjadi sorotan utama dalam diskusi publik bertema “Perselisihan Hasil Pilkada Pasca-PSU: Hakim MK Menghentikan atau Melanjutkan Moral Hazard dalam Pilkada?” yang digelar oleh Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi di Jakarta, Sabtu (3/5/2025).

Lonjakan Gugatan dan Repetisi Masalah

Setelah Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi tercatat menangani 310 perkara sengketa hasil pilkada. Dari total itu, 26 gugatan dikabulkan, dengan 24 di antaranya berujung pada perintah PSU, satu kasus rekapitulasi ulang, dan satu lainnya koreksi administratif hasil penghitungan suara.

Menurut peneliti Perludem, Haykal, angka tersebut meski terlihat kecil dibandingkan jumlah total 545 daerah, tetap patut menjadi perhatian. Apalagi, dari 24 daerah yang diperintahkan untuk mengulang pemungutan suara, sebanyak 14 di antaranya diwajibkan melakukan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), layaknya mengulang keseluruhan proses pilkada.

“Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pilkada masih menyimpan masalah mendasar, terutama menyangkut profesionalitas penyelenggara,” ujar Haykal.

240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu Mulai 2027, Tanpa Tes

Ia menambahkan bahwa berbagai gugatan diajukan karena isu-isu serius seperti ketidaklengkapan syarat calon, lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran, serta praktik politik uang. Dalam 11 kasus, bahkan terjadi diskualifikasi pasangan calon dalam PSU, antara lain di Kabupaten Pasaman, Bengkulu Selatan, dan Tasikmalaya.

PSU Bukan Solusi Tuntas

Ironisnya, PSU yang dimaksudkan sebagai bentuk koreksi ternyata belum mampu menuntaskan persoalan yang ada. Dari 19 daerah yang sudah menjalankan PSU, muncul lagi 13 gugatan baru dari 11 wilayah. Artinya, persoalan lama justru kembali terulang, mulai dari politik uang, rendahnya partisipasi pemilih, hingga lemahnya pengawasan oleh Bawaslu.

Haykal mengkritik pelaksanaan PSU yang cenderung formalitas, hanya demi menjalankan putusan MK, tanpa upaya nyata memperbaiki akar permasalahan. “Prosedurnya jalan, tapi substansinya tak berubah. Ini masalah serius,” katanya.

Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Mantan Komisioner KPU, Ida Budhiati, menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia menekankan pentingnya MK dalam memastikan adanya batasan dan ukuran yang jelas untuk menerima atau menolak perkara. Tanpa itu, proses PHP bisa terus berulang tanpa ujung.

“Gugatan bisa saja diajukan berkali-kali jika tidak ada batasan yang tegas. Ini bisa menciptakan moral hazard baru,” ujar Ida.

Menhaj Lantik 174 Pejabat Kemenhaj, Tekankan Integritas dan Persiapan Haji 2027

Menurutnya, meskipun MK memiliki ruang untuk mempertimbangkan keadilan substantif, hal tersebut tidak boleh mengabaikan aspek kepastian hukum, yang merupakan prinsip utama dalam sistem hukum nasional. Ida menilai bahwa putusan MK Nomor 137/PHP.BUP-XIX/2021 yang menetapkan bahwa perkara hanya bisa dilanjutkan jika ada pelanggaran terhadap asas jujur dan adil, masih menyisakan celah interpretasi.

Evaluasi Pemilu Tak Bisa Hanya Lihat Angka Partisipasi

Di sisi lain, Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, mengkritisi cara keberhasilan pemilu selama ini diukur. Ia menilai bahwa angka partisipasi pemilih tidak bisa menjadi satu-satunya tolok ukur. Menurutnya, tingginya partisipasi pun bisa jadi dipicu oleh praktik politik uang atau pemberian imbalan.

“Kita tak bisa terus menerus membanggakan elektoral yang katanya demokratis, jika isinya hanya daur ulang dari praktik curang yang sama,” kata Ray.

Kesimpulan: Butuh Reformasi Serius

Diskusi tersebut memperlihatkan bahwa sengketa pilkada tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan prosedural. Tanpa pembatasan yang tegas dalam pengajuan gugatan dan peningkatan integritas serta profesionalitas penyelenggara, pemilu akan terus menjadi ajang penuh keraguan. Di sisi lain, MK juga diharapkan mampu menyeimbangkan keadilan substansial dengan kepastian hukum demi menjaga legitimasi pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Enrekang Raih Prestasi Gemilang, Terbaik I Akses Layanan Pendidikan Sulawesi 2026

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement