Mahfud MD: Pemakzulan Gibran Bisa Dilakukan Terpisah dari Prabowo, Sejarah Sudah Buktikan

Mahfud MD: Pemakzulan Gibran Bisa Dilakukan Terpisah dari Prabowo, Sejarah Sudah Buktikan - Mahfud - Gambar 1095
Mantan Menkopolhukam sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, di sebuah siniar yang diunggah kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025).

Manyala.co – Guru Besar Hukum Tata Negara dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, kembali menyoroti isu hangat soal wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam siniar yang tayang di kanal YouTube miliknya, Mahfud menjelaskan bahwa meskipun Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket saat pemilu, proses pemberhentian atau pemakzulan tidak harus dilakukan secara bersama.

Isu ini mencuat setelah DPR menerima surat usulan dari Forum Purnawirawan TNI yang meminta agar Gibran dimakzulkan dari jabatannya. Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan bahwa pemilihan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden dilakukan sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu, menurutnya, proses pemakzulan terhadap Gibran tidak bisa dipisahkan dari Prabowo.

“Di negara kita, pemilihan presiden dan wakil presiden itu satu paket. Tidak seperti di Filipina yang memilih secara terpisah,” ujar Jokowi saat diwawancarai di Solo, Jumat (6 Juni 2025). Ia juga menegaskan bahwa pemakzulan tidak bisa dilakukan sembarangan, sebab ada standar hukum yang ketat, termasuk unsur pelanggaran berat atau perbuatan tercela.

Namun, Mahfud MD punya pandangan berbeda. Ia menyebut bahwa konstitusi Indonesia memberikan ruang pemakzulan secara individual, baik terhadap presiden maupun wakil presiden. “Banyak masyarakat yang berpikir karena mereka terpilih dalam satu pasangan, maka kalau diberhentikan juga harus satu paket. Itu keliru,” kata Mahfud dalam video yang diunggah Selasa, 10 Juni 2025.

Mahfud merujuk pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat, pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara.

Putih Sari Bantu Warga Bekasi Hadapi Kemarau dengan Distribusi Air Bersih

“Frasa ‘dan/atau’ dalam Pasal 7A itu sangat penting. Artinya, presiden bisa dimakzulkan sendiri, begitu juga wakil presiden. Tidak harus bersamaan,” jelas Mahfud. Ia kemudian mengingatkan dua contoh sejarah di mana presiden lengser tanpa disertai jatuhnya wakil presiden: Soeharto dan Abdurrahman Wahid.

“Pak Harto lengser, yang naik Habibie. Gus Dur jatuh, Bu Mega yang naik. Itu sudah terjadi. Jadi sangat mungkin, secara hukum, hanya salah satu yang diberhentikan,” ujar Mahfud.

Menurutnya, anggapan bahwa pemakzulan harus dilakukan terhadap pasangan pemimpin secara serentak adalah salah kaprah. Justru pengalaman sejarah membuktikan bahwa mekanisme politik dan hukum memungkinkan pemisahan tanggung jawab antara presiden dan wakil presiden, meskipun mereka maju dalam satu tiket saat pemilu.

Mahfud juga menekankan bahwa konstitusi Indonesia cukup jelas dalam memberi batasan kapan seorang presiden atau wakil presiden bisa diberhentikan. Prosedur itu melibatkan usulan dari DPR dan penilaian oleh Mahkamah Konstitusi, sebelum akhirnya diputuskan oleh MPR.

Pernyataan Mahfud menambah dimensi baru dalam perdebatan politik yang belakangan ini berkembang seputar legitimasi dan keberlanjutan kekuasaan di tingkat eksekutif. Ia menyebut bahwa apapun usulan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk usulan dari kalangan purnawirawan, tetap harus dikaji secara konstitusional, bukan sekadar berdasarkan opini politik.

Soroti Penahanan Febrie Adriansyah, Bimantoro Tegaskan Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Sementara itu, Jokowi menganggap polemik ini sebagai bagian dari dinamika politik yang wajar dalam demokrasi. “Adanya usulan atau kritik semacam itu adalah hal biasa dalam demokrasi kita,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan Mahfud MD memperlihatkan bahwa peluang pemakzulan terhadap Gibran tetap terbuka secara hukum, asalkan syarat-syarat yang ditentukan dalam konstitusi terpenuhi. Isu ini diperkirakan akan terus menjadi perbincangan publik dan elite politik dalam waktu dekat, terutama mengingat posisi Gibran yang sarat dengan sentimen politik dan hubungan keluarga dengan Presiden sebelumnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

RT 04 Tamangapa Jadi Percontohan Pemilahan Sampah di Makassar, Budaya Pilah Sampah Dimulai Sejak 2025

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement