Manyala.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa putri sulung Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, telah mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatasan bepergian ke luar negeri. “Saya dengar sudah dicabut dan sudah dicabut barusan,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (18/9/2025).
Gugatan tersebut sebelumnya didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat, 12 September 2025. Tutut mengajukan perkara terkait Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang melarangnya bepergian ke luar wilayah Indonesia dalam rangka pengurusan piutang negara. Menkeu Purbaya menegaskan bahwa larangan tersebut diterbitkan karena Tutut dianggap sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada atas klaim utang negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut dokumen gugatan, Tutut menyatakan bahwa pembatasan bepergian merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat. “Padahal, klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum, sebagaimana akan penggugat jelaskan pada bagian di bawah ini,” tulis pengumuman penggugat. Dalam gugatannya, Tutut meminta Menkeu membatalkan keputusan tersebut beserta seluruh dokumen turunannya dan menuntut pembayaran biaya perkara.
Meskipun gugatan telah dicabut, Purbaya menyebutkan hubungan komunikasi antara keduanya tetap hangat. “Dan Ibu Tutut kirim salam sama saya dan saya kirim salam ke beliau,” jelas Menkeu. Purbaya juga menambahkan bahwa dirinya mengenal baik Tutut dan sudah berkomunikasi langsung dengan putri Presiden Soeharto itu. “Sudah (komunikasi), saya kenal baik dengan beliau,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait gugatan tersebut. “Belum tahu (soal apa). Sampai semalam kita cek, belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengurusan piutang negara dan pembatasan hak bepergian bagi pihak yang diduga memiliki tanggungan ke negara. Pencabutan gugatan oleh Tutut Soeharto menunjukkan bahwa persoalan ini kini berjalan ke arah penyelesaian, namun tetap menjadi bagian dari sejarah sengketa hukum terkait BLBI dan kepentingan hukum individu terhadap keputusan pemerintah.
































