Makassar, Manyala.co – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah untuk mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif, Rabu (14/1/2026), di Palangka Raya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan rapat koordinasi lanjutan dalam proses perancangan Raperda inisiatif Kabupaten Gunung Mas. Fokus utama pembahasan diarahkan pada penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Koordinasi ini menjadi tindak lanjut dari tahapan perancangan sebelumnya. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dan terarah, mencakup penyesuaian redaksional, sistematika penulisan, serta harmonisasi norma agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Christira Elyswandi, bersama Analis Hukum Ahli Pertama Boyni Kaharap dan Ronald Kaharap Umar. Kehadiran tim teknis tersebut mencerminkan upaya pemerintah daerah untuk memastikan Raperda disusun secara cermat dan memenuhi standar hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menghadirkan Tim Kelompok Kerja I Perancang Peraturan Perundang-undangan. Tim tersebut terdiri dari Perancang Ahli Madya Yusuf Salamat dan Doa Risma Diputra, serta Perancang Ahli Muda Noor Mila Susanti dan Agus Supriyanto, yang memberikan pendampingan teknis dan yuridis.
Dalam forum koordinasi, tim Kanwil Kemenkum Kalteng memberikan masukan terkait materi muatan Raperda, termasuk penguatan landasan yuridis serta konsistensi norma. Pendampingan ini bertujuan memastikan Raperda tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah Hajrianor menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari komitmen kementerian dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas. “Kanwil Kemenkum Kalteng berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan agar Raperda yang disusun memiliki kualitas hukum yang baik, implementatif, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat daerah,” ujarnya.
Pendampingan dalam penyusunan Raperda merupakan mekanisme yang diatur dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Melalui proses harmonisasi dan pembulatan konsepsi, pemerintah daerah diharapkan dapat meminimalkan potensi tumpang tindih regulasi serta memastikan kesesuaian dengan kebijakan nasional.
Melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi ini, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menargetkan draf Raperda inisiatif dapat diselesaikan secara optimal dan tepat waktu. Selanjutnya, draf tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hingga Rabu sore, belum disampaikan informasi rinci mengenai jenis atau substansi spesifik Raperda yang tengah disusun. Namun, pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Kalteng menegaskan komitmen untuk melanjutkan proses pendampingan hingga tahapan akhir pembentukan regulasi daerah tersebut.
































