Manyala.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASN-D) dan non-ASN akan dilakukan mulai November hingga Desember 2025.
Kabar tersebut diumumkan melalui akun resmi Instagram @kemendikasmen pada Sabtu (11/10/2025). Dalam pengumuman itu, Kemendikdasmen menyebut pencairan TPG triwulan keempat untuk guru ASN daerah dan non-ASN dijadwalkan berlangsung pada November 2025.
“Triwulan ke-4 November ASND dan Non-ASN,” demikian tertulis dalam unggahan resmi Kemendikdasmen.
Sebelumnya, penyaluran TPG triwulan ketiga telah diberikan kepada guru ASN daerah pada September, sementara guru non-ASN mulai menerima pencairan pada Oktober 2025. Seluruh pembayaran dilakukan langsung ke rekening penerima, guna memastikan transparansi dan ketepatan sasaran.
Berdasarkan data Semester I tahun 2025, sebanyak 1.853.487 guru di seluruh Indonesia telah menerima TPG, yang terdiri dari 1.460.952 guru ASN (929.332 PNS dan 531.620 PPPK) serta 392.535 guru non-ASN. Pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan ini berdampak positif terhadap mutu pembelajaran di sekolah.
Kemendikdasmen juga merilis jadwal lengkap penyaluran TPG tahun 2025 yang dilakukan setiap triwulan:
- Triwulan I: mulai April untuk non-ASN
- Triwulan II: Juni untuk ASN daerah, Juli untuk non-ASN
- Triwulan III: September untuk ASN daerah, Oktober untuk non-ASN
- Triwulan IV: November untuk ASN daerah dan non-ASN
Untuk guru ASN daerah, besaran TPG setara satu kali gaji pokok per bulan, dikalikan 12 bulan dalam setahun. Sementara guru non-ASN menerima TPG senilai Rp 2 juta per bulan, juga dikalikan 12 bulan.
Khusus bagi guru yang telah melalui proses inpassing, nilai TPG disesuaikan dengan hasil verbal inpassing yang menyetarakan gaji pokok guru non-ASN dengan standar ASN, kemudian dikalikan 12 bulan.
Selain tunjangan profesi, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga memperoleh hak atas gaji dan tunjangan tambahan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Besaran gaji PPPK 2025 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan golongan dan masa kerja, gaji PPPK 2025 berkisar antara Rp 1.938.500 untuk Golongan I hingga Rp 4.462.500 untuk Golongan XVII. Kenaikan rata-rata mencapai 7–8 persen dibanding 2024.
Selain gaji pokok, PPPK guru berhak atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan fungsional, dan tunjangan struktural bila menjabat posisi tertentu.
Pemerintah menyebut peningkatan gaji dan tunjangan ini sebagai bagian dari komitmen memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik, terutama setelah reformasi sistem penggajian ASN dan PPPK mulai diterapkan secara bertahap sejak 2024.
Hingga pertengahan Oktober 2025, Kemendikdasmen belum mengumumkan secara resmi total alokasi anggaran nasional untuk TPG kuartal IV. Namun, sumber internal kementerian menyebut pembayaran akan menggunakan mekanisme transfer daerah langsung ke rekening penerima, sebagaimana sistem sebelumnya yang dinilai lebih efisien.
Program TPG sendiri merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menegaskan hak guru profesional atas penghargaan finansial sesuai kualifikasi dan beban kerja.
Dengan penyaluran TPG dan peningkatan gaji PPPK tahun ini, pemerintah menargetkan stabilitas kesejahteraan guru tetap terjaga menjelang akhir tahun anggaran, sekaligus memperkuat kualitas pendidikan di seluruh daerah.
































