Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak, dengan lebih dari 5,5 juta kasus teridentifikasi dalam empat tahun terakhir.
Data ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, berdasarkan laporan dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC).
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tingginya angka kasus pornografi anak di Indonesia menjadi perhatian serius pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan pembuatan regulasi perlindungan anak di ranah digital, bekerja sama dengan beberapa kementerian terkait.
“Untuk pornografi anak, kita termasuk salah satu negara dengan kasus tertinggi, yaitu peringkat keempat di dunia,” kata Meutya, mengutip YouTube IDN Times, Minggu (16/2/2025). “Ini menjadi perhatian kita bersama, baik pemerintah, maupun masyarakat,” lanjut Meutya.
Pemerintah berencana membentuk satuan tugas khusus yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk menangani masalah ini secara komprehensif, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.
Salah satunya adalah penyusunan pedoman pemberitaan yang ramah anak dan perempuan, bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Dewan Pers.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka kasus pornografi anak dan melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman di dunia digital.
































