Manyala.co – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan tidak ada penyesuaian tarif dasar listrik yang berlaku khusus pada periode 23 hingga 25 Januari 2026. Tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, layanan publik, dan sosial tetap mengacu pada struktur tarif yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.
Informasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya pertanyaan publik mengenai potensi kenaikan tarif listrik pada akhir Januari 2026. Hingga Jumat (23/1/2026), PLN menegaskan tidak terdapat keputusan pemerintah terkait perubahan tarif listrik nasional pada periode tersebut.
Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik golongan R-1/TR daya 450 VA tetap sebesar Rp415 per kilowatt hour (kWh). Sementara pelanggan R-1/TR daya 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh.
Adapun pelanggan rumah tangga non-subsidi juga tidak mengalami perubahan tarif. Golongan R-1/TR daya 900 VA tetap dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara pelanggan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA serta R-3/TR dengan daya di atas 6.600 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.
Untuk sektor bisnis, tarif listrik golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara golongan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.
Di sektor industri, pelanggan golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA tetap dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Sementara industri besar golongan I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA dikenakan tarif Rp996,74 per kWh.
Tarif listrik untuk keperluan pemerintah dan penerangan jalan umum juga tidak berubah. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap dikenakan Rp1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.522,88 per kWh, sementara penerangan jalan umum P-3/TR dikenakan Rp1.699,53 per kWh. Golongan L pada berbagai tingkat tegangan dikenakan tarif Rp1.644,52 per kWh.
Untuk layanan sosial, tarif listrik golongan S-1/TR daya 450 VA tetap Rp325 per kWh, daya 900 VA Rp455 per kWh, daya 1.300 VA Rp708 per kWh, dan daya 2.200 VA Rp760 per kWh. Sementara daya 3.500 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp900 per kWh, serta golongan S-2/TM di atas 200 kVA sebesar Rp925 per kWh.
PLN juga mengimbau pelanggan memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk memantau konsumsi dan tagihan listrik secara mandiri. Melalui aplikasi tersebut, pelanggan dapat mengecek tagihan, melakukan pembayaran, serta mengakses riwayat transaksi secara real time.
Hingga Jumat sore, belum terdapat kebijakan resmi pemerintah terkait perubahan tarif listrik nasional. PLN menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif hanya akan dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah dan diumumkan secara resmi kepada publik.
































