Manyala.co – Pemerintah Indonesia resmi memasukkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) ke dalam kebijakan kredit nasional setelah usulan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI senilai Rp10 triliun disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (17/11/2025). Keputusan itu menempatkan Indonesia sebagai negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis KI bagi pelaku UMKM dan sektor ekonomi kreatif.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyiapkan implementasi skema tersebut. Ia berharap para pemilik KI, termasuk dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian, dapat segera mengakses pembiayaan yang lebih luas melalui fasilitas KUR atau pembiayaan non-KUR, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Menurutnya, keterbatasan permodalan riset menjadi hambatan utama dalam pengembangan produk berbasis KI.
“Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan agar pembiayaan baik bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” kata Supratman dalam pernyataannya di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin. Ia menambahkan bahwa jaminan pasar dan regulasi telah siap, sementara pembiayaan riset masih menjadi kebutuhan mendesak. “Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi,” ujarnya.
Skema yang akan mulai berjalan pada 2026 mengharuskan para pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan proyek berbasis KI sebagai agunan pokok kepada lembaga pembiayaan. Kredit bank akan menerapkan bunga 2,4 persen per tahun. Penyalur kredit akan meminta valuasi proyek kepada lembaga penilai kekayaan intelektual, dan besaran pembiayaan disesuaikan dengan nilai tersebut. Pemilik KI dapat mengajukan agunan tambahan jika nilai modal yang dibutuhkan melebihi taksiran.
Pemerintah menyiapkan instrumen dan pelatihan bagi para valuator sepanjang 2025 agar implementasi dapat dimulai pada awal 2026. Kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI sejak pertengahan 2025 menjadi tahap awal pengujian skema ini. Pemerintah menargetkan perluasan cakupan pembiayaan ke sertifikat paten, desain industri, dan pencatatan hak cipta setelah regulasi valuasi diperkuat.
Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pembiayaan berbasis KI telah digunakan di berbagai negara dan menunjukkan dampak signifikan. Ia menyoroti tren global yang menunjukkan investasi aset tak berwujud seperti perangkat lunak, penelitian, merek, dan desain telah melampaui investasi berwujud sejak 2009 dan terus meningkat hingga 2024. Pergeseran tersebut menandai perubahan struktur nilai ekonomi dunia dari aset fisik ke inovasi dan kreativitas.
Hermansyah menilai Indonesia memiliki potensi besar karena terdapat 26 juta pekerja ekonomi kreatif serta 63 juta UMKM yang menghasilkan produk dan merek lokal. Ia menegaskan pentingnya standar valuasi, integrasi data KI, dan pelindungan hukum untuk memastikan keberlanjutan skema pembiayaan. “Tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar valuasi, integrasi data KI, dan kualitas pelindungan hukum yang benar-benar mampu menyokong skema ini,” ujarnya.
Persetujuan skema ini menandai langkah strategis pemerintah dalam menempatkan kekayaan intelektual sebagai fondasi penguatan ekosistem ekonomi kreatif dan inovasi nasional. Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya UMKM, untuk mencatatkan dan mendaftarkan KI mereka melalui layanan resmi DJKI guna memanfaatkan skema pembiayaan ketika mulai diberlakukan.
































