Indonesia Jadi Negara ke-15 Terapkan Skema Pembiayaan Kekayaan Intelektual Senilai Rp10 Triliun

Kekayaan Intelektual
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Manyala.co – Pemerintah Indonesia resmi memasukkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) ke dalam kebijakan kredit nasional setelah usulan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis KI senilai Rp10 triliun disetujui oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (17/11/2025). Keputusan itu menempatkan Indonesia sebagai negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis KI bagi pelaku UMKM dan sektor ekonomi kreatif.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah telah melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyiapkan implementasi skema tersebut. Ia berharap para pemilik KI, termasuk dari perguruan tinggi dan lembaga penelitian, dapat segera mengakses pembiayaan yang lebih luas melalui fasilitas KUR atau pembiayaan non-KUR, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022. Menurutnya, keterbatasan permodalan riset menjadi hambatan utama dalam pengembangan produk berbasis KI.

“Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan agar pembiayaan baik bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual,” kata Supratman dalam pernyataannya di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin. Ia menambahkan bahwa jaminan pasar dan regulasi telah siap, sementara pembiayaan riset masih menjadi kebutuhan mendesak. “Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi,” ujarnya.

Skema yang akan mulai berjalan pada 2026 mengharuskan para pelaku ekonomi kreatif untuk mengajukan proyek berbasis KI sebagai agunan pokok kepada lembaga pembiayaan. Kredit bank akan menerapkan bunga 2,4 persen per tahun. Penyalur kredit akan meminta valuasi proyek kepada lembaga penilai kekayaan intelektual, dan besaran pembiayaan disesuaikan dengan nilai tersebut. Pemilik KI dapat mengajukan agunan tambahan jika nilai modal yang dibutuhkan melebihi taksiran.

Pemerintah menyiapkan instrumen dan pelatihan bagi para valuator sepanjang 2025 agar implementasi dapat dimulai pada awal 2026. Kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI sejak pertengahan 2025 menjadi tahap awal pengujian skema ini. Pemerintah menargetkan perluasan cakupan pembiayaan ke sertifikat paten, desain industri, dan pencatatan hak cipta setelah regulasi valuasi diperkuat.

Datangi Kediaman JK untuk Silaturahmi, Wali Kota Makassar Appi: Penting Kami Mendengar Nasihat

Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pembiayaan berbasis KI telah digunakan di berbagai negara dan menunjukkan dampak signifikan. Ia menyoroti tren global yang menunjukkan investasi aset tak berwujud seperti perangkat lunak, penelitian, merek, dan desain telah melampaui investasi berwujud sejak 2009 dan terus meningkat hingga 2024. Pergeseran tersebut menandai perubahan struktur nilai ekonomi dunia dari aset fisik ke inovasi dan kreativitas.

Hermansyah menilai Indonesia memiliki potensi besar karena terdapat 26 juta pekerja ekonomi kreatif serta 63 juta UMKM yang menghasilkan produk dan merek lokal. Ia menegaskan pentingnya standar valuasi, integrasi data KI, dan pelindungan hukum untuk memastikan keberlanjutan skema pembiayaan. “Tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar valuasi, integrasi data KI, dan kualitas pelindungan hukum yang benar-benar mampu menyokong skema ini,” ujarnya.

Persetujuan skema ini menandai langkah strategis pemerintah dalam menempatkan kekayaan intelektual sebagai fondasi penguatan ekosistem ekonomi kreatif dan inovasi nasional. Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya UMKM, untuk mencatatkan dan mendaftarkan KI mereka melalui layanan resmi DJKI guna memanfaatkan skema pembiayaan ketika mulai diberlakukan.

IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Turnamen Domino Road To HBH 2026, Diikuti Alumni dan Perwakilan PORDI Sulsel

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom