Manyala.co – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai peran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam upaya percepatan pembangunan Papua. Ia menegaskan bahwa Gibran tidak ditunjuk secara khusus oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menangani wilayah timur Indonesia itu, melainkan menjalankan amanah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Prasetyo menekankan bahwa koordinasi dan percepatan pembangunan Papua sudah menjadi bagian dari fungsi Wakil Presiden sebagaimana tertuang secara eksplisit dalam ketentuan hukum yang berlaku. “Dalam Undang-Undang Otsus Papua disebutkan dengan jelas bahwa tugas untuk mempercepat pembangunan Papua berada di bawah koordinasi Wakil Presiden,” jelasnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa munculnya narasi yang menyebut Presiden memberikan tugas khusus kepada Gibran untuk berkantor atau menetap di Papua adalah tidak akurat. Menurutnya, tugas tersebut bukanlah inisiatif baru dari Presiden Prabowo, melainkan amanat regulasi yang sudah lama berlaku dan diteruskan oleh pejabat negara yang saat ini menjabat sebagai wakil presiden.
“Ada anggapan keliru bahwa Presiden memberikan penugasan pribadi, padahal sebenarnya itu adalah perintah undang-undang. Jadi yang berkembang bahwa Presiden menunjuk Wapres secara khusus, itu perlu diluruskan,” ucap Prasetyo.
Terkait keberadaan fasilitas kantor untuk mendukung kinerja Tim Percepatan Pembangunan Papua, Prasetyo mengonfirmasi bahwa negara memang telah menyediakan sarana pendukung. Salah satunya adalah pemanfaatan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Jayapura yang akan menjadi basis operasional tim.
Namun demikian, ia menampik anggapan bahwa Wakil Presiden akan berkantor tetap di Papua. “Kantor itu difasilitasi oleh negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dan dimanfaatkan untuk operasional tim percepatan. Tapi bukan berarti Wakil Presiden akan tinggal atau berkantor di sana setiap waktu,” paparnya.
Meski tidak berkantor secara permanen, bukan berarti Wapres tidak akan hadir di Papua. Prasetyo menambahkan bahwa koordinasi atau kunjungan lapangan tetap bisa dilakukan oleh Wapres sewaktu-waktu jika dibutuhkan. “Apabila dalam konteks tertentu Wakil Presiden merasa perlu hadir langsung, entah untuk rapat koordinasi atau kunjungan lapangan, tentu itu sah-sah saja,” imbuhnya.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya sempat menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memang mempertimbangkan pemberian tugas kepada Gibran terkait masalah Papua. Namun penegasan dari Mensesneg ini memperjelas bahwa tugas tersebut sudah tercantum dalam UU Otsus dan bukan merupakan kebijakan baru.
Selain menyoal tugas dan fasilitas, isu penempatan peran Wapres di Papua juga mencuat seiring dinamika politik yang berkembang pasca-pelantikan pemerintahan baru. Gibran yang sebelumnya menjadi Wali Kota Solo dinilai memiliki pendekatan populis yang dekat dengan masyarakat, dan oleh karenanya dianggap cocok mengurus wilayah dengan tantangan kompleks seperti Papua.
Sebagai informasi, keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Papua merupakan instrumen penting yang dibentuk untuk mendukung program-program pemerintah pusat dalam menjangkau daerah-daerah tertinggal, terutama di wilayah timur Indonesia. Papua sendiri telah lama menjadi prioritas pembangunan nasional, baik dalam aspek infrastruktur, kesehatan, pendidikan, maupun pemberdayaan masyarakat adat.
Prasetyo menyebutkan bahwa kehadiran tim percepatan ini juga diharapkan mampu mempercepat realisasi berbagai program pembangunan yang sebelumnya terkendala secara teknis maupun administratif. Ia menegaskan bahwa dengan adanya basis kantor operasional dan dukungan lintas kementerian/lembaga, percepatan ini bisa dilakukan secara terukur dan akuntabel.
“Jadi tugas Wapres ini tidak berdiri sendiri, tetapi didukung penuh oleh tim teknis dan lintas sektor. Yang paling penting adalah menjaga keberlanjutan dan efektivitas program di lapangan,” tandas Prasetyo.
Dengan klarifikasi ini, Istana berharap publik mendapatkan pemahaman yang utuh dan tidak lagi mempersoalkan narasi penugasan yang sebenarnya sudah memiliki dasar hukum jelas. Prasetyo menutup pernyataannya dengan harapan bahwa sinergi antara pusat dan daerah bisa semakin kuat melalui koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden.
































