Manyala.co – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan respons terkait isu sengketa lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten, yang saat ini diklaim dan diduduki oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Prasetyo mengaku belum mendapatkan informasi detail soal kasus ini dan berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Saya belum dengar masalah ini, nanti saya akan cek dulu,” ujar Prasetyo saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/5/2025).
Meski demikian, Prasetyo memastikan bahwa aparat kepolisian sedang intensif menindak berbagai bentuk premanisme yang marak terjadi dalam dua minggu terakhir, termasuk yang dilakukan dalam kemasan organisasi masyarakat.
“Ada yang dilakukan secara perorangan, ada pula yang dilakukan kelompok, termasuk organisasi masyarakat seperti yang kami sampaikan pekan lalu,” katanya.
Prasetyo juga menyoroti bahwa premanisme tidak hanya terbatas pada ormas, tapi juga bisa berasal dari kelompok usaha tertentu, menunjukkan beragam bentuk aksi premanisme yang terjadi di masyarakat.
Isu sengketa ini bermula saat ormas GRIB Jaya mengambil alih lahan BMKG seluas sekitar 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. Organisasi tersebut kemudian memasang pos dan menempatkan beberapa anggotanya berjaga secara permanen di lokasi.
Menurut laporan yang dirilis Antara pada Jumat (23/5), ormas GRIB Jaya bahkan mengajukan tuntutan uang sebesar Rp 5 miliar sebagai syarat agar mereka mau menarik anggota dari area proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa tuntutan tersebut merugikan negara, mengingat proyek pembangunan gedung tersebut adalah kontrak multiyears dengan durasi pengerjaan selama 150 hari kalender, yang dimulai sejak 24 November 2023.
Taufan menjelaskan bahwa BMKG sudah memberikan penjelasan hukum kepada ormas GRIB Jaya bahwa lahan tersebut adalah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya bernomor 0005/Pondok Betung. Kepemilikan lahan ini juga diperkuat oleh beberapa putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.
Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah memberikan pernyataan tertulis bahwa putusan-putusan pengadilan tersebut saling menguatkan dan tidak memerlukan eksekusi ulang. Namun, ormas GRIB Jaya tetap menolak penjelasan hukum yang disampaikan oleh BMKG.
Gangguan yang terjadi akibat pendudukan ormas ini juga berdampak langsung pada proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG. Ormas GRIB Jaya diketahui memaksa para pekerja untuk menghentikan aktivitas konstruksi. Bahkan, alat berat yang digunakan di lokasi proyek ditarik keluar dan papan proyek ditutup dengan klaim bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris.
Sebagai langkah hukum, BMKG melaporkan tindakan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya melalui surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Laporan ini juga berisi permohonan agar pihak kepolisian memberikan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG tersebut.