Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan komitmennya memperkuat peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai instrumen strategis pembangunan hukum daerah melalui kegiatan pembinaan anggota JDIH Provinsi Bali Tahun 2026, Senin (2/2).
Kegiatan pembinaan dan pengembangan anggota JDIH tersebut diselenggarakan secara virtual dan dipusatkan di Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali. Agenda ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah, DPRD, serta perguruan tinggi di seluruh wilayah Provinsi Bali sebagai bagian dari penguatan tata kelola informasi hukum daerah.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengembangan JDIH oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan bahwa JDIH memiliki peran lebih luas dari sekadar pengelolaan dokumen hukum. Ia menegaskan bahwa JDIH merupakan pilar penting dalam mendukung reformasi hukum serta pembangunan hukum nasional dan daerah.
“JDIH adalah tulang punggung informasi hukum nasional. Keberhasilan reformasi hukum sangat ditentukan oleh kualitas pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang dapat dimanfaatkan secara luas oleh pemerintah, akademisi, maupun masyarakat,” ujar Eem Nurmanah.
Ia menjelaskan bahwa ketersediaan data dan informasi hukum yang terintegrasi, akurat, dan mudah diakses menjadi prasyarat bagi penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, penguatan JDIH berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Eem Nurmanah juga menyoroti keterkaitan pengelolaan JDIH dengan sejumlah instrumen strategis nasional. Di antaranya adalah Indeks Pembangunan Hukum (IPH), Indeks Reformasi Hukum (IRH), serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kualitas pengelolaan JDIH dinilai memengaruhi capaian kinerja pemerintah daerah dalam ketiga indikator tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Eem menyampaikan adanya perubahan kebijakan penilaian kinerja anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) pada tahun 2026. Penilaian yang sebelumnya menggunakan 29 indikator kini disederhanakan menjadi empat variabel utama.
Keempat variabel tersebut menitikberatkan pada kualitas pengelolaan dokumen hukum, tingkat integrasi sistem, aksesibilitas informasi hukum, serta keberlanjutan pengembangan JDIH. Penyederhanaan ini bertujuan memperkuat fokus pada aspek substantif pengelolaan informasi hukum.
“Penyederhanaan indikator ini bukan berarti menurunkan standar, justru menegaskan fokus pada aspek substantif. Kami berharap seluruh anggota JDIH di Bali dapat memahami kebijakan ini secara utuh dan menjadikannya sebagai momentum peningkatan kualitas layanan informasi hukum,” kata Eem.
Melalui kegiatan pembinaan ini, Kanwil Kemenkum Bali menargetkan terbangunnya kesamaan pemahaman mengenai kebijakan terbaru, pedoman pelaporan, serta mekanisme penilaian kinerja anggota JDIHN Tahun 2026. Sinergi antarlembaga diharapkan semakin kuat dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi pedoman pelaporan dan penilaian kinerja anggota JDIH yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ida Ayu Herawati. Sosialisasi tersebut menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Bali untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar JDIH di Bali tidak hanya memenuhi indikator penilaian, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan literasi hukum masyarakat.
































