Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat membentuk lima kelompok kerja perancang untuk memperkuat pengawalan pembentukan regulasi daerah pada 2026, melalui rapat koordinasi yang dipimpin Kepala Kanwil Jonny Pesta Simamora, Kamis (15/1).
Pembentukan kelompok kerja tersebut diputuskan dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Peraturan Perundang-undangan di Wilayah yang digelar di Ruang Rapat Muladi, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan koordinasi, konsolidasi, dan kesiapan jajaran dalam mendampingi perencanaan serta perancangan regulasi daerah.
Rapat diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Calon Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar. Fokus utama pembahasan diarahkan pada penguatan peran Kanwil sebagai instansi vertikal dalam mengawal pembentukan peraturan daerah sejak tahap awal.
Dalam arahannya, Jonny menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki mandat strategis untuk memastikan proses pembentukan regulasi daerah berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif Kanwil sejak tahap perencanaan.
“Kantor Wilayah tidak boleh hanya hadir di akhir proses. Kita harus mengawal sejak perencanaan, memastikan regulasi daerah disusun selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, kebutuhan daerah, serta prinsip kepastian dan kemanfaatan hukum,” kata Jonny dalam rapat tersebut.
Jonny juga menyampaikan bahwa evaluasi pelaksanaan rapat harmonisasi sepanjang 2025 menjadi dasar untuk meningkatkan kualitas pengharmonisasian pada 2026. Peningkatan tersebut mencakup aspek substansi regulasi, efektivitas proses, serta ketepatan waktu penyelesaian pembahasan.
Sebagai tindak lanjut konkret, rapat menetapkan pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Fasilitasi Perencanaan dan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Wilayah. Tim ini diberikan mandat untuk menjalankan sejumlah fungsi strategis dalam pengawalan regulasi daerah.
Tugas Pokja meliputi pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pemetaan serta kajian produk hukum daerah, mediasi dan konsultasi peraturan daerah, pendampingan pengisian data Indeks Reformasi Hukum, serta monitoring dan evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Sebanyak lima Pokja resmi dibentuk, dengan masing-masing Pokja bertanggung jawab mengampu tiga wilayah kabupaten, kota, atau provinsi di Kalimantan Barat. Skema pembagian wilayah tersebut dirancang agar pendampingan regulasi dapat dilakukan secara lebih fokus, merata, dan berkelanjutan.
Menurut Jonny, pembentukan Pokja merupakan bagian dari penguatan fungsi Kanwil sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam reformasi regulasi. Ia menekankan bahwa kualitas regulasi menjadi indikator utama keberhasilan pendampingan.
“Dengan pembagian wilayah dan tim yang jelas, kita ingin memastikan setiap daerah mendapatkan pendampingan yang optimal. Target kita bukan hanya banyaknya regulasi yang dihasilkan, tetapi kualitas regulasi yang berdampak dan dapat diimplementasikan,” ujarnya.
Sebagai langkah administratif, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah tentang pembentukan Tim Kelompok Kerja Perencanaan dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Wilayah. Tim tersebut dijadwalkan mulai bekerja efektif per 15 Januari 2026.
Melalui pembentukan Pokja ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawalan regulasi daerah. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan terbentuknya peraturan daerah yang harmonis, berkepastian hukum, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat, sejalan dengan agenda reformasi hukum nasional.
































