Kanwil Kemenkum Lampung Siapkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum

Kemenkum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).

Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti sosialisasi penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional secara daring untuk meningkatkan kesiapan pelaksanaan penilaian tahun 2026.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung mengikuti kegiatan Sosialisasi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada Senin (19/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan diikuti dari Ruang Ragom Gawi Kanwil Kemenkum Lampung.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Taufiqurrahkhman, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Laila Yunara, serta jajaran pegawai yang membidangi penilaian IRH. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kesiapan Kanwil sebagai Tim Sekretariat Wilayah dalam mendukung penilaian IRH di tingkat pemerintah daerah.

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai mekanisme, indikator, serta tahapan penilaian IRH. Penilaian ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN Rahendro Jati menjelaskan bahwa IRH merupakan instrumen untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penilaian tersebut bertujuan mengukur capaian keberhasilan reformasi hukum serta menyamakan pemahaman mengenai langkah-langkah IRH yang merupakan kelanjutan dari kebijakan Badan Strategi Kebijakan (BSK).

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

Kepala BPHN Min Usihen menyampaikan bahwa IRH telah menjadi agenda prioritas pemerintah dan selaras dengan Asta Cita ke-7 Presiden, yaitu mewujudkan regulasi yang berkualitas, adaptif, dan taat asas. Ia menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkum berperan sebagai Tim Sekretariat Wilayah yang bertugas memfasilitasi sosialisasi, koordinasi, monitoring, pendampingan, serta verifikasi pelaksanaan IRH di daerah.

Menurut BPHN, objek penilaian IRH tahun 2026 mencakup 546 pemerintah daerah dan 97 kementerian serta lembaga. Pedoman penilaian telah disusun untuk memastikan keseragaman pelaksanaan, didukung sarana dan prasarana serta bahan penilaian yang terstandar guna meminimalkan kendala di lapangan.

Pada sesi sosialisasi per wilayah, Raymon dari BPHN menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam IRH, antara lain Tim Penilai Nasional, Tim Sekretariat Nasional BPHN, kementerian dan lembaga, Tim Sekretariat Wilayah Kemenkum, pemerintah daerah, tim asesor, dan tim kerja. Ia juga memaparkan mekanisme pelaksanaan yang mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga tindak lanjut.

Astri dari BPHN menjelaskan bahwa seluruh tahapan penilaian IRH direncanakan berlangsung dari Januari hingga November 2026. Ia menekankan pentingnya perencanaan matang, pelaksanaan sistematis, serta kelengkapan dokumen administrasi, termasuk penyusunan format surat keputusan dan dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, Yovan Iristian memaparkan variabel penilaian IRH yang mencakup tingkat koordinasi Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, kompetensi perancang regulasi, kualitas regulasi atau deregulasi berdasarkan hasil reviu, serta penataan basis data peraturan perundang-undangan. Penjelasan rinci mengenai indikator dan data dukung turut disampaikan sebagai acuan pelaksanaan IRH 2026.

Datangi Kediaman JK untuk Silaturahmi, Wali Kota Makassar Appi: Penting Kami Mendengar Nasihat

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah Kantor Wilayah menyampaikan kendala teknis dan koordinasi dengan pemerintah daerah. BPHN menegaskan pentingnya sinergi lintas pihak untuk memastikan pelaksanaan IRH berjalan optimal sesuai pedoman yang telah ditetapkan.

Hingga akhir kegiatan, disimpulkan bahwa pelaksanaan IRH 2026 akan dilakukan secara terstruktur dengan dukungan koordinasi yang kuat antara Kantor Wilayah Kemenkum dan pemerintah daerah.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

03

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

04

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom